D-ONENEWS.COM

Tim Tangkap Buron Kejagung Amankan Buronan Pemalsuan Pita Cukai di Surabaya

Tim Tangkap Buron Kejagung Amankan Buronan Pemalsuan Pita Cukai di Surabaya
Tim Tangkap Buron Kejagung Amankan Buronan Pemalsuan Pita Cukai di Surabaya

Surabaya, (DOC) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI dan Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (29/5/2024). Tim Tangkap Buron Kejagung kali ini mengamankan DPO yang terlibat kasus Pemalsuan Pita Cukai di Babatan Pantai Utara Gg 10 No. 7 Surabaya.

“Kami telah mengamankan DPO atas nama David Setiadi di rumahnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Putu Arya Wibisana, Kamis (30/5/2024).

Putu menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Putusan MA Nomor 1140/K/Pid.sus/2010 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor SP.OPS – 90C/M.5/Dti.2/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.

“Terpidana atas nama David Setiadi telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil di amankan tim Tabur,” jelasnya.

Putu menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Jatim dalam penegakan hukum. Eksekusi terhadap terpidana David Setiadi di lakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1140/K/Pid.sus/2010 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan pita cukai palsu. Selain itu, tindakan terkait lainnya yang merupakan perbuatan berlanjut,” paparnya.

Setelah penangkapan, terpidana David Setiabudi di bawa ke kantor Kejati Jawa Timur. Ia akan untuk menjalani proses eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan oleh Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Terpidana David Setiabudi akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun, di kurangi masa tahanan. Terpidana juga di denda sebesar Rp7,3 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan,” tutupnya. (r6)

Loading...

baca juga