Tolak Legalkan Usaha Pakaian Thrifting, Purbaya: Enggak Ada Untungnya Buat Pengusaha Domestik

Soal Kenaikan Tunjangan Kementerian ESDM Naik 100%, Purbaya: Saya Belum Tahu

Jakarta (DOC) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan pedagang untuk melegalkan usaha pakaian bekas dari luar negeri (thrifting).

Bacaan Lainnya

Menkeu bilang tidak akan melegalkan thrifting walau para pedagangnya mau membayar pajak.

Menurutnya, sikap tegasnya itu bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar barang-barang impor ilegal.

“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentikan,” ujarnya, dikutip Kamis (20/11/2025).

Dia menilai, kalau pasar domestik dikuasai barang-barang impor ilegal, pengusaha produk dalam negeri tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, enggak ada untungnya buat pengusaha domestik,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Rabu (19/11/2025), sejumlah pedagang pakaian bekas impor mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam forum audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, perwakilan pedagang thrifting mengklaim juga bagian dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Oleh karena itu, mereka meminta supaya Pemerintah melegalkan thrifting, dan mereka bersedia membayar pajak.

Terkait isu pakaian bekas impor, Purbaya menyatakan, larangan impor pakaian bekas bertujuan menghidupkan lagi pelaku UMKM terutama produsen tekstil, dan produk tekstil dalam negeri.

Purbaya yakin begitu pakaian bekas impor sudah berhasil diberantas, pasar domestik akan dipenuhi barang-barang buatan dalam negeri, dan bisa menciptakan lapangan kerja. (rd)