D-ONENEWS.COM

Utamakan Pelayanan Publik, Komisi A Usulkan IMB Reklame Berlaku Seumur Hidup

foto : anggota FPDIP DPRD kota Surabaya, Adi sutarwijono

Surabaya,(DOC) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Reklame di Komisi A DPRD kota Surabaya,  mendorong perubahan kebijakan soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) reklame yang selama ini diberlakukan batas waktu.

Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame mengusulkan pengurusan IMB Reklame sekali untuk selamanya.

Adi Sutarwijono, Sekretraris Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame, menyatakan, dasar perubahan kebijakan tersebut adalah mengutamakan pelayanan publik terkait perijinan, daripada penarikan retribusi.

Wakil Ketua Komisi A ini mencontohkan, perubahan kebijakan IMB sebelumnya telah berlaku pada izin tower yang dulu berjangka waktu 2 tahunan, kini berlaku selamanya. Hal ini setelah mendapatkan koreksi dari Pemerintah pusat, provinsi hingga Pemkot Surabaya.

“Jadi sama dengan IMB gedung yang per-untukkan sampai 25-30 tahun ke depan. Lantas pertanyaannya, kenapa untuk reklame permanen diberlakukan jangka waktu. Ini kami anggap diskriminasi. Kecuali reklame isendentil,” katanya, Selasa(14/5/2019).

Politisi PDIP ini, berencana berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk mengubah kebijakan tersebut. Harapannya di dalam Perda nanti, pengurusan IMB reklame hanya dilakukan sekali untuk selamanya.

“Tetap kami beri wewenang Pemkot untuk melakukan pengecekan berkala(tahunan,red) soal kondisi bangunannya. Apakah bangunannya masih layak atau tidak,” tambahnya.

Perubahan aturan pengurusan IMB Reklame ini, kata Adi, tetap akan membawa dampak pada pendapatan asli daerah (PAD) kota Surabaya yang pasti akan berkurang.

“Ya memang itu dampaknya. Tapi kan ini semangatnya untuk meningkatkan mutu pelayanan publik. Pengenaan restribusi itu mengikuti, bukan yang diutamakan,” pungkasnya.(robby/r7)

Loading...