D-ONENEWS.COM

Wakil Ketua Arif Fathoni Ingatkan Arahan KPK Soal Pajak

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni
Foto: Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni

Surabaya,(DOC) – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni ingatkan para jajarannya akan pesan arahan dan pembinaan dari Satgas Pencegahan Direktorat III Koordinasi-Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Sebelum pelantikan pimpinan definitif DPRD Kota Surabaya dan pembentukan AKD( Alat Kelengkapan Dewan), Kamis(17/10/2024). Seluruh jajaran anggota DPRD periode 2024-2029 telah menerima pembinaan arahan dari Satgas Pencegahan Direktorat III Korsup KPK RI,” ujar Arief Fathoni, Jumat(18/10/2024)

Arif menjelaskan, pesan yang di sampaikan oleh Satgas Pencegahan Korsup KPK adalah belum terpenuhinya para wajib pajak taat membayar pajak. “Khususnya para pemilik dan pengelola hotel-hotel yang ada di Surabaya,” tandas Arief Fathoni yang akrab di sapa Thoni.

Menurut legislator fraksi Partai Golkar ini, potensi pajak dan retribusi dari sektor hotel cukup besar yang belum terbayarkan. Mengingat di dalam sebuah hotel ada pajak restoran, hiburan dan retribusi penggunaan air bawah tanah. “Sektor pajak ini yang belum dan di anggap kurang maksimal oleh KPK,” tandas Thoni.

Ia pun berharap kepada AKD yang membawahi sektor pajak, untuk segera bergerak mendorong para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Thoni menambahkan, bagaimana-pun APBD Kota Surabaya membutuhkan pajak yang menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi.

“Nah, nyawa APBD itukan dari pajak dan retribusi. Kami berharap itu segera di maksimalkan,” tutur Thoni

Di sisi lain, Thoni juga meminta kesadaran para pemilik hotel untuk jujur dan senantiasa taat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Optimalisasi Perolehan Pajak BPHTB Hunian Vertikal

Selain pajak hotel dan restoran, Thoni juga menjelaskan soal arahan KPK yang konsen pada potensi loss-nya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hunian vertikal di Surabaya.

“Kan banyak apartemen-apartemen yang membangun dan menjual unitnya hanya dengan perikatan perjanjian jual beli. Belum di tingkatkan menjadi akte jual-beli. Ini potensi loss(hilang),” tandas Thoni

Sedangkan mengenai status Hak Guna Bangunan(HGB), sambung Thoni, karena sebagian apartemen belum memenuhi syarat izin Sertifikat Layak Fungsi(SLF)

“Kalau SLF terpenuhi maka terbit Strata Title. Ketika SLF dan Strata Title sudah ada maka bisa berlanjut ke akte jual-beli,” jelas Thoni.

Apabila status tanah apartemen memakai HGB, maka lanjut Thoni, Pemkot Surabaya hanya bisa mengutip 5 persen biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini juga yang menjadi konsen arahan KPK.

“Harapan saya Komisi C dan A bisa semangat fokus dalam masalah ini. Sehingga target penerimaan pajak dan retribusi di tahun mendatang kian membaik,” pungkasnya.(ir/r7)

 

Loading...

baca juga