D-ONENEWS.COM

Wapres JK Pasrah Atas Keputusan MK

Wapres JK(dok)

Surabaya,(DOC) – Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla tak berkomentar banyak soal gugatan Undang Undang (UU) nomer 7 tentang Pemilu tahun 2017 yang dilayangkan oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang rencana pencalonannya kembali sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Presiden Joko Widodo (JK) periode 2019-2024 mendatang. Dirinya mengaku pasrah apapun keputusan MK nanti, atas gugatan Partai Perindo tersebut.
“Ya nanti lah, kita nunggu jawabannya MK,” ungkap Jusuf Kalla, saat peresmian gedung Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya, Kamis(12/7/2018) pagi.
Politisi senior partai Golkar ini hanya melempar senyum kepada para awak media sambil berjalan meninggalkan lokasi kunjungan, saat ditanya seberapa besar keinginan dirinya mendampingi Presiden Jokowi sebagai Wapres untuk yang kedua kalinya.
Seperti diketahui, menjelang digelarnya bursa calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres), mendadak Partai Perindo menggugat UU nomer 7 Tahun 2017, pasal 169 huruf N, yang substansinya bisa menghalangi niat Wapres Jusuf Kalla untuk maju yang kedua kalinya sebagai Cawapres mendampingi Capres Jokowi.
Gugatan itu dilayangkan akhir-akhir ini ke MK dan masih belum disidangkan.(hadi/r7)

 

Loading...

baca juga