D-ONENEWS.COM

124 Narapidana di Indonesia Positif Covid-19

Jakarta (DOC) – Sebanyak 124 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan Negara (Rutan) di Indonesia dinyatakan terinfeksi virus corona (Covid-19) per Senin (5/10).

“Saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan yang terkonfirmasi positif adalah 124 orang,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, dilansir CNN Indonesia, Senin (5/10).

Rika mengatakan mereka yang positif Covid-19 mendapatkan penanganan sesuai protokol kesehatan, seperti dirawat di rumah sakit rujukan. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan gugus tugas di tiap-tiap wilayah.

Ditjen PAS sudah menyiapkan sejumlah langkah mencegah penyebaran virus. Di antaranya seperti pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Covid-19, pembatasan kunjungan dengan video call, pembatasan kegiatan yang melibatkan mitra dari luar lapas/ rutan, dan pembuatan bilik sterilisasi.

Kemudian pengurangan intensitas kehadiran petugas dengan menerapkan work from home (WFH), penyemprotan desinfektan, hingga persidangan melalui video conference.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan program asimilasi dan integrasi terhadap ribuan narapidana untuk mengantisipasi penularan virus. Per 27 Mei, total 39.876 narapidana yang menerima asimilasi dan integrasi saat pandemi Covid-19.

Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti terorisme dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.(cnn)

Loading...