Jakarta (DOC) – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang perdana yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026) malam. Sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama jajaran hakim anggota, termasuk Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, hingga Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Para pemohon mendesak MK agar mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal semenjak awal pencalonan.
“Perbandingan beberapa negara ketika Mahkamah mendiskualifikasi presiden atau wakil presiden yang tidak memenuhi syarat. Ini ada di Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Filipina, dan Malawi,” kata pemohon perkara Denny Indrayana dalam persidangan, dikutip Rabu (23/9/2026).
Dalam pemaparannya di hadapan majelis hakim, pihak pemohon turut membandingkan kasus serupa di berbagai negara lain seperti Vanuatu, Nigeria, hingga Filipina, di mana kepala negara atau pejabat tinggi yang terbukti tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan akhirnya harus didiskualifikasi oleh mahkamah.
Tim kuasa hukum pemohon juga menyoroti adanya kejanggalan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang secara mendadak memasukkan klausul pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang bersekolah di luar negeri.
“Semuanya itu mengindikasikan ada upaya manipulatif yang TST: terstruktur, sistematis, dan terencana. Cacat manipulatif demikian semakin menguatkan arti pentingnya Mahkamah menegakkan konstitusionalitas pemilu dan memeriksa tuntas permohonan a quo,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum pemohon.
Menanggapi permohonan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan catatan tegas kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku pihak terkait untuk membawa bukti-bukti serta risalah lengkap mengenai proses pembahasan perubahan PKPU tersebut pada agenda sidang selanjutnya.
Mahkamah ingin memastikan sejauh mana transparansi dan keterpenuhan syarat hukum dalam tahapan pendaftaran pencalonan wakil presiden yang dipersoalkan ini. “Tolong disampaikan juga ke kami karena menurut undang-undang pemilihan umum kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan ya. Dulu ini pernah diubah oleh MK dari disetujui menjadi pertimbangan,” tutur Hakim Saldi Isra.
“Nah, tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU,” imbuhnya.
Sidang lanjutan untuk perkara ini dijadwalkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi guna mendengarkan jawaban resmi serta penyerahan bukti-bukti tertulis dari pihak KPU dan Bawaslu. Proses persidangan ini diharapkan mampu memberikan titik terang atas keabsahan dokumen persyaratan pendidikan yang menjadi perdebatan panjang di tengah publik. (rd)