Jakarta,(DOC) – Ketua DPR RI Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Puan mengatakan DPR RI akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menghargai dan menghormati keputusan MK. Selanjutnya DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang ada,” kata Puan, Kamis (2/7/2026).
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga menyatakan sikap serupa. Meski sebelumnya fraksi partainya mendukung opsi pilkada melalui DPRD, ia menegaskan DPR tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Cucun, DPR akan mencermati evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada. DPR juga akan mengkaji berbagai masukan yang berkembang dalam pembahasan revisi undang-undang.
“Pembentuk undang-undang masih akan menyikapi putusan ini. Kami akan melihat apakah putusan tersebut sejalan dengan landasan yuridis dalam undang-undang yang berlaku,” ujar Cucun.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap berlangsung secara langsung oleh rakyat.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, pelaksanaan pilkada tetap mengacu pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum. Namun, pelaksanaannya tetap harus menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
“Hal ini berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
Mahkamah menilai pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sebagaimana menjadi syarat dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. (rd)





