Warga Sumur Welut Tagih Keadilan Tukar Guling 1997, Pertanyakan Sikap Pemkot Surabaya

Warga Sumur Welut Tagih Keadilan Tukar Guling 1997, Pertanyakan Sikap Pemkot Surabaya

Bacaan Lainnya
Warga Sumur Welut Tagih Keadilan Tukar Guling 1997, Pertanyakan Sikap Pemkot Surabaya
Ilustrasi Tanah Ganjaran, Sumur Welut, Surabaya. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Polemik pelepasan eks Tanah Ganjaran di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, kembali memanas. Warga setempat kini terang-terangan menagih keadilan atas proses tukar guling tahun 1997 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Bhakti Tamara yang dinilai cacat hukum, sekaligus mempertanyakan lambatnya sikap Pemkot Surabaya dalam merespons persoalan ini.

Selama ini, proses tukar-menukar lahan tersebut diklaim telah selesai secara prosedur. Namun, warga menilai sebaliknya dan menuntut transparansi dari Pemkot Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi.

Warga mendesak Pemkot Surabaya untuk membuka dasar hukum pelepasan aset desa tersebut, termasuk asal-usul tanah penggantinya. Jika merujuk pada UUD 1945 dan aturan pengelolaan aset desa, pelepasan tanah ganjaran tanpa rembuk atau persetujuan masyarakat dinilai tidak sah.

Ketua Tim 9 Ganjaran Sumur Welut, Soewarno, membeberkan sejumlah bukti sejarah keberatan warga yang hingga kini diabaikan. Sejak awal, proses ini ditolak oleh tokoh masyarakat dan Lurah Sumur Welut saat itu, H. Kuntjoro.

Pada 2 Mei 2011, dana kompensasi telah dikembalikan kepada Pemkot Surabaya yang diterima oleh Irvan Widyanto, mantan pegawai kelurahan Satumin, Ketua LKMK Suparman, dan perwakilan PT Bhakti Tamara, Hartono.

Soewarno mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya tahun 2000 menyatakan tukar guling ini cacat hukum. Bahkan, Pansus periode saat ini menemukan adanya dugaan tumpang tindih dokumen tanah pengganti antara Sumur Welut dan Balas Klumprik.

“Kami hanya meminta satu kata, yakni keadilan. Jika memang tukar guling tahun 1997 dilakukan sesuai aturan, tolong jelaskan dasar hukumnya, dari mana tanah penggantinya diperoleh, dan mengapa aspirasi masyarakat yang telah disampaikan bertahun-tahun belum juga mendapatkan penyelesaian yang tuntas,” ujar Soewarno, Kamis (2/7/2026).

Warga juga menyentil belum adanya langkah konkret dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, untuk menuntaskan bom waktu agraria ini.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Cahyadi Resmikan TPA Gemass, Utamakan ASN

“Kami mengenal Pak Eri sebagai pemimpin yang tegas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Surabaya. Karena itu, masyarakat berharap beliau dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh Pemkot,” tambah Soewarno.

Sikap pasif Pemkot Surabaya makin terlihat pasca digelarnya hearing di Komisi A DPRD Surabaya pada 12 Juni 2026 lalu. Dalam forum tersebut, semua pihak sepakat untuk melakukan pelacakan aset Pemkot di sekitar Sumur Welut yang bisa dimanfaatkan warga, serta mendorong PT Bhakti Tamara menyalurkan program CSR yang sesuai ketentuan.

Namun, hingga kini kesepakatan tersebut dinilai hanya menjadi macan kertas. Baik pihak Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Sumur Welut, BPKAD, maupun PT Bhakti Tamara belum memberikan progres apa pun kepada warga. “Jangan sampai kesepakatan yang dibuat di ruang hearing hanya menjadi dokumen tanpa implementasi,” tegas Soewarno.

Senada dengan Soewarno, Ketua LPMK Kelurahan Sumur Welut, Marwan, menegaskan bahwa warga tidak berniat menjegal pembangunan, melainkan hanya menuntut hak yang dirampas.

“Kami berharap pemerintah hadir memberikan kepastian. Warga Sumur Welut tidak menolak pembangunan, tetapi meminta agar hak-hak masyarakat atas tanah ganjaran yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani juga mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil,” cetus Marwan.

Kini, dengan sisa waktu kurang dari sepekan menuju batas akhir 30 hari kerja yang ditetapkan Komisi A DPRD Surabaya, bola panas ada di tangan Pemkot Surabaya dan BPKAD. Warga Sumur Welut menunggu apakah Pemkot akan berpihak pada keadilan rakyat atau justru melanggengkan polemik masa lalu.

Pos terkait