KTP Surabaya Kini Bisa Pakai Alamat Kos, Pemkot Wajibkan Pemilik Kos Buka Izin Adminduk

Ratusan Ribu KK di Surabaya Terancam Diblokir dari Bansos
Ilustrasi layanan Adminduk Surabaya. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya membawa angin segar bagi warga Kota Pahlawan yang tinggal di hunian sewa. Melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Yang Layak, warga ber-KTP Surabaya kini resmi diperbolehkan menjadikan alamat rumah kos sebagai domisili resmi pada Kartu Keluarga (KK) dan Tanda Penduduk (KTP).

Untuk mendukung kemudahan ini, Pemkot Surabaya menegaskan adanya kewajiban mutlak bagi para pemilik atau pengelola tempat sewa untuk memberikan izin penggunaan alamat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dalam Perda 4/2026 Pasal 13, ada kewajiban dari penyelenggara rumah kos untuk wajib mengizinkan penghuni menggunakan alamat kosnya sebagai alamat dokumen kependudukan,” tegas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya, Laily Susanti, Minggu (16/8/2026).

Kebijakan ini menjadi solusi konkrit atas kendala administratif yang kerap dihadapi warga Surabaya agar dokumen kependudukannya selaras secara de facto dan de jure. Kesesuaian alamat domisili ini dinilai amat krusial agar berbagai program intervensi dan bantuan pelayanan publik dari Pemkot Surabaya bisa tersalurkan secara presisi dan tepat sasaran.

Bagi mahasiswa maupun pekerja asal luar daerah yang mengekos di Surabaya, kebijakan ini tidak serta-merta mengubah status kependudukan mereka menjadi warga ber-KK Surabaya. Namun, Disdukcapil Kota Surabaya tengah menyiapkan sistem informasi khusus untuk mendata mereka sebagai penduduk non-permanen.

Dalam sistem baru tersebut, pemilik kos diwajibkan menginput dan melaporkan seluruh data penghuni pendatang secara berkala. Sebagai bukti terdata, penghuni non-permanen akan mengantongi dokumen digital berformat PDF yang dilengkapi QR code resmi.

Pendataan penduduk non-permanen ini sangat krusial bagi Pemkot Surabaya dalam mengalkulasi proyeksi kebutuhan beban fasilitas publik secara akurat mulai dari pasokan air bersih hingga ketercukupan pangan di tiap wilayah.

Baca Juga:  Masuki November 2023, Puskesmas Surabaya Buka Layanan 24 Jam

Pos terkait