Curi Motor Kurir Paket, Pemuda 23 Tahun Dihajar Massa

Curi Motor Kurir Paket, Pemuda 23 Tahun Dihajar Massa
Rekaman CCTV pencurian motor seorang kurir di Surabaya. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Nasib naas menimpa seorang kurir e-commerce di kawasan Jalan Rembang 77, Surabaya. Saat tengah sibuk menyortir paket kiriman, sepeda motor miliknya raib digondol pencuri.

Tersangka berinisial RA (23), warga Jalan Gili, Nyamplungan, Surabaya, memanfaatkan kelengahan korban berinisial AN (33) yang sedang memindai (scanning) paket kiriman terakhir.

Bacaan Lainnya

Melihat sepeda motor Honda Beat Street warna hitam berpelat nomor L-3975-DBF milik korban terparkir tanpa dikunci stang, pelaku langsung membawa lari kendaraan tersebut. Meski demikian, pergerakan pelaku sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.

Aksi nekad RA segera diketahui oleh rekan korban yang langsung berteriak “maling”. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut dengan sigap mengejar dan mengepung pelaku hingga tak bisa berkutik. Pelaku sempat menerima amukan massa sebelum akhirnya diselamatkan oleh pihak berwajib.

Tim Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya yang menerima laporan bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Street, helm biru, kunci letter Y, dan rekaman CCTV.

Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi Putra, menjelaskan bahwa pelaku sengaja berburu kendaraan yang tidak dikunci stang di area yang sepi. “Modusnya mencari kendaraan yang terparkir tidak terkunci stangnya. Begitu melihat situasi sepi dan tidak ada yang memperhatikan, pelaku langsung mengeksekusi kendaraan tersebut,” jelas Kompol Sandi, Sabtu (3/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka diketahui merupakan pelaku tunggal yang telah berulang kali melancarkan aksinya di wilayah Surabaya.

“Pengakuannya sudah beraksi di 5 TKP berbeda. Hasil kejahatan biasanya langsung dijual ke daerah Madura. Uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup dunia malam,” tambahnya.

Atas insiden ini, korban menderita kerugian materiil sebesar Rp22 juta. Atas tindakannya, tersangka RA kini dijerat dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan (curat).

Pos terkait