
Surabaya, (DOC) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya tengah mengkaji penataan dan penyempurnaan aturan teknis terkait pendirian rumah kos di Kota Pahlawan. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi konflik sosial serta pelanggaran izin bangunan yang kerap merugikan warga sekitar.
Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver, mengungkapkan bahwa fokus utama dalam penataan ini adalah memperjelas perlakuan terhadap usaha kos-kosan baik yang sudah berdiri maupun yang baru akan dibangun. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah pentingnya komunikasi dan persetujuan dari warga lingkungan setempat.
“Intinya dalam usaha rumah kos ini harus ada komunikasi dengan warga perumahan tersebut. Tujuannya adalah menciptakan hunian yang layak, tidak hanya bagi pengusahanya tetapi juga bagi warga di sekitarnya,” ujar Reinhard, Jumat (14/8/2026).
Reinhard menuturkan, selama ini banyak permasalahan muncul akibat pembangunan rumah kos yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan. Ia mencontohkan beberapa kasus di lapangan di mana pelaku usaha mengantongi izin tiga lantai, namun dalam praktiknya membangun melebihi kapasitas hingga memakan batas garis sempadan bangunan (GSB) dan menghilangkan area parkir.
Menurutnya, maraknya pelanggaran ini salah satunya dipicu oleh sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat. Melalui OSS, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) terbit secara otomatis tanpa adanya proses konfirmasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada lingkungan/RT-RW setempat.
“Dulu sebelum era OSS, persetujuan warga tertuang dalam dokumen lingkungan. Ada pengumuman yang ditempel di kelurahan maupun lokasi pembangunan sehingga warga tahu. Semenjak ada OSS, izin keluar otomatis, orang tidak tahu tahu-tahu sudah bangun,” jelasnya.
Oleh karena itu, melalui review Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), DPRKPP akan memperdetail persyaratan teknis pendirian rumah kos tanpa menyulitkan pelaku usaha, namun tetap melibatkan peran serta masyarakat.
Selain itu, DPRKPP Surabaya juga mulai menggiatkan kewajiban bagi setiap pemilik bangunan untuk menempelkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) beserta denah/gambar desain di lokasi proyek yang sedang dibangun. Langkah transparansi ini bertujuan agar warga sekitar dapat ikut mengawasi kesesuaian fisik bangunan di lapangan.
Ke depan, hasil kajian review RTRW Kota Surabaya ini akan disinkronkan kembali dengan pemerintah pusat agar aturan di daerah sejajar dengan sistem OSS nasional.
“Kita diskusi intensif di tingkat sektoral dulu sebelum nanti dilanjutkan ke konsultasi publik dengan para stakeholder lainnya, agar tercipta iklim hunian yang tertib dan tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Reinhard.





