Warga Surabaya yang Nge-Kos/Kontrak Wajib Perbarui Alamat KTP, Pemkot Jamin Keamanan Data Pemilik

1.000 Data Meninggal Belum Diperbarui, Pemkot Dorong Validasi Cepat
Kepala Diskominfo Kota Surabaya, Eddy Christijanto. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya terus melakukan pembenahan tata kelola Administrasi Kependudukan (Adminduk) demi menghadirkan pelayanan publik yang presisi dan tepat sasaran. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, Pemkot mengimbau pemilik rumah kos dan rumah kontrak untuk mendukung penyesuaian alamat domisili bagi para penghuni atau penyewanya.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak sipil warga serta upaya menyelaraskan data de facto (kondisi nyata di lapangan) dan de jure (pencatatan dokumen hukum).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa regulasi ini dibuat bukan untuk membebani pemilik hunian, melainkan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat sekaligus merapikan data kependudukan kota.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian alamat adminduk dan lokasi rumah kos/kontrak ini hanya berlaku bagi warga yang sudah ber-KTP Surabaya namun belum memiliki rumah pribadi.

“Warga Kota Surabaya yang nge-kos diwajibkan memperbarui alamat adminduknya sesuai lokasi kos saat ini. Supaya, Pemkot Surabaya dapat memantau, melindungi, dan menyalurkan program bantuan pemerintah tepat sesuai tempat tinggal nyata warga,” kata Eddy dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Mengenai penduduk dari luar daerah, mahasiswa atau pekerja musiman yang tinggal di rumah kos Surabaya tidak diperkenankan dan tidak dapat memindahkan alamat KTP-nya ke alamat rumah kos tersebut.

“Untuk orang luar kota, baik mahasiswa atau pekerja musiman tidak perlu melakukan pemindahan data, karena mereka dicatat sebagai Penduduk Non-Permanen. Pindah datang dari luar daerah hanya diperbolehkan jika memiliki rumah milik sendiri,” terangnya.

Eddy menegaskan bahwa Pemkot Surabaya memberikan jaminan keamanan data bagi para pemilik rumah kos agar tidak perlu khawatir terkait potensi penyalahgunaan alamat seperti pinjaman online (pinjol) atau persoalan hukum penghuni lama.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Bersihkan Kota Pasca Pilkada 2024

“Jika masa sewa kos berakhir atau penghuni pindah, pemilik kos cukup melayangkan surat pemberitahuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya bahwa yang bersangkutan sudah tidak tinggal disana. Disdukcapil akan langsung merespons dengan memblokir data kependudukan warga tersebut di alamat kos lama dan mewajibkannya memperbarui data ke lokasi tinggal yang baru,” jelas Eddy.

Mantan Kepala Disdukcapil Surabaya ini, juga memastikan bahwa seluruh infrastruktur pelayanan adminduk sangat fleksibel dan siap melayani dinamika mobilitas warga.

“Disdukcapil siap memproses pembaruan data dan pencetakan KTP elektronik meski warga berpindah kos dalam kurun waktu singkat, misalnya 6 bulan sekali atau bahkan kurang dari itu,” ungkapnya.

Proses pencatatan adminduk di Surabaya juga dipermudah dengan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat langsung memperbarui data alamat secara otomatis.

Menurut Eddy, kebijakan ini menjadi salah satu kunci penyelesaian masalah ketidaksesuaian data kependudukan yang tidak ditemukan. Sebelumnya, dalam pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital sebanyak 218.985 KK di Surabaya tidak diketahui keberadaan pastinya karena tidak melapor saat berpindah domisili.

“Penataan ini memastikan program bantuan sosial, intervensi kemiskinan, serta fasilitas publik Pemkot Surabaya disalurkan secara transparan dan akurat kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.

Sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik, Pemkot Surabaya telah menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026, salah satunya di Gedung Siola, serta menginstruksikan jajaran kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT/RW untuk mengedukasi warga.

Saat ini, Pemkot Surabaya juga sedang merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda tersebut. Aturan teknis ini disusun untuk menjamin kemudahan mekanisme tata cara pindah domisili sehingga tercipta ketertiban administrasi demi kenyamanan dan keamanan seluruh warga Kota Surabaya.

Pos terkait