Jakarta (DOC) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pemborosan Rp10,5 triliun per tahun dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pada era Lodewyk Pusung saat menjabat Waka BGN. Hal tersebut diungkapkan tim jaksa selaku termohon dalam sidang praperadilan Lodewyk Pusung atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG di PN Jakarta Selatan (Jaksel).
“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” ujar jaksa di ruang sidang, dikutip Rabu (29/7/2026).
Namun demikian, tim jaksa tidak merincikan secara detail ihwal pemborosan dari program MBG itu. Pasalnya, hal tersebut telah memasuki materi pokok perkara, termasuk soal adanya mens rea dari pemohon. Sementara itu, dalam sidang praperadilan ini hanya dibuktikan aspek formil dalam proses penetapan tersangka Lodewyk Pusung.
“Dikarenakan pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara, sedangkan mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya telah memasuki materi pokok perkara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdapat tujuh tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) selaku penyedia motor listrik BGN; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS); serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan. Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut. (rd)