Rapat Koordinasi Pemkab Sidoarjo. (Foto: Ist)
Sidoarjo, (DOC) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forkopimda, DPRD, serta ormas Islam menyepakati langkah drastis untuk menyapu bersih peredaran minuman keras (miras) ilegal dan praktik prostitusi. Tidak main-main, operasi terpadu ini ditargetkan rampung dan membuahkan hasil signifikan dalam kurun waktu satu bulan.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi tempat usaha nakal yang nekat menjual miras tanpa izin maupun lokasi yang dijadikan sarang penyakit masyarakat (pekat).
“Kami sepakat bergerak bersama Forkopimda. Warung maupun tempat usaha yang menjual miras tanpa izin akan kami tutup. Tempat-tempat yang menjadi lokasi penyakit masyarakat juga akan kami tertibkan. Target kami, dalam satu bulan penanganan ini bisa berjalan secara signifikan,” kata Subandi, Rabu (29/7/2026).
Untuk memastikan target satu bulan ini tercapai, tim gabungan yang terdiri dari Polresta Sidoarjo, Satpol PP, TNI, dan instansi terkait disebar ke titik-titik rawan seperti Tambak Jambur, Jambon, hingga Pasar Larangan. Para camat pun diinstruksikan turun langsung memelototi warung remang-remang, tempat hiburan, hingga rumah kos di wilayahnya.
Subandi juga memperingatkan para pemilik usaha agar tidak bersembunyi di balik izin daring (Online Single Submission/OSS). Izin pusat tetap wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan tata ruang lokal, terutama terkait jarak dari sekolah serta tempat ibadah. Saat ini, sebanyak 16 tempat usaha sudah masuk dalam daftar verifikasi ketat.
“Ini bukan sekadar operasi sesaat. Pengawasan dilakukan berkesinambungan dan hasilnya dievaluasi setiap hari agar tidak berhenti setelah razia selesai. Kami ingin Sidoarjo lebih aman, tertib, dan generasi mudanya terlindungi,” tegas Subandi.





