
Sidoarjo, (DOC) – Sebuah tas berisi sembilan paspor yang disembunyikan di sebuah perumahan di Kota Batu menjadi kunci sukses tim gabungan Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo dalam membongkar sindikat kejahatan siber transnasional. Jaringan lintas negara ini melibatkan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Vietnam yang diduga kuat melakukan pencurian data pribadi untuk pembukaan rekening bank ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan bahwa pembongkaran jaringan ini bermula dari aduan masyarakat pada 30 Juni 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Sidoarjo. Saat digerebek, petugas awalnya hanya mengamankan tiga WNA asal China yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian sah.
Namun, titik terang baru muncul saat petugas melakukan pengembangan investigasi terhadap salah satu WNA China berinisial L.G.C.
“Petugas menguntit L.G.C hingga ke tempat tinggalnya di Kota Batu untuk mengecek paspornya. Di sana, kami justru menemukan satu tas berisi sembilan paspor milik warga negara Vietnam yang dikuasai oleh L.G.C,” ujar Agus, Selasa (14/07/2026).
Temuan tas misterius ini langsung mengarahkan petugas ke sebuah vila di dekat kediaman L.G.C. Di lokasi kedua tersebut, sembilan warga negara Vietnam ditemukan sedang beroperasi tanpa memegang dokumen perjalanan mereka sendiri. L.G.C diduga kuat bertindak sebagai otak sekaligus koordinator lapangan yang menyita paspor dan mengendalikan seluruh pergerakan anggota kelompok tersebut.
Secara total, petugas mengamankan lima WNA China dan sepuluh WNA Vietnam dari jaringan ini. Dari penggeledahan di dua lokasi operasi, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti penting untuk forensik digital, mulai dari puluhan telepon genggam, laptop, komputer, hingga perangkat elektronik pendukung lainnya.
Saat ini, kelima belas WNA tersebut telah dijebloskan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Surabaya. Kasus ini ditangani lewat pembagian yurisdiksi. Kantor Imigrasi Surabaya memproses pelanggaran hukum keimigrasian dan izin tinggal, sedangkan penyidikan mendalam terkait kluster tindak pidana penyalahgunaan data pribadi serta penguasaan rekening bodong diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polresta Sidoarjo.





