Garap Proyek Ilegal di Pakuwon Mall, 8 WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Surabaya

Garap Proyek Ilegal di Pakuwon Mall, 8 WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Surabaya
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). (Foto: Rofi)

Surabaya, (DOC)Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kedelapan WNA tersebut terbukti bersalah melakukan aktivitas pekerjaan ilegal yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.

Proses eksekusi pemulangan dilakukan secara serentak melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin (22/6/2026) menuju negara asal masing-masing.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa sindikat pekerja ilegal ini berhasil diungkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam sebuah operasi pengawasan lapangan pada 4 Juni 2026 di area proyek renovasi restoran kawasan Pakuwon Mall Surabaya.

Petugas menemukan kedelapan WNA tersebut sedang melakukan berbagai aktivitas teknis berat di lapangan, mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, pemasangan sistem ventilasi udara, hingga pengawasan proyek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan, petugas menemukan tiga kluster pelanggaran manifes:

Empat WNA terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 untuk melakukan pekerjaan teknis kasar di lapangan. Tiga WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan indeks C20 kedapatan bekerja pada perusahaan yang berbeda dari penjamin resmi mereka. Satu WNA pemegang ITAS dengan jabatan Technical Manager ditemukan membelot dengan bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan dokumen penjaminnya.

Agus menegaskan, Indonesia pada dasarnya sangat terbuka terhadap investasi asing dan keberadaan tenaga kerja ekspatriat yang berkontribusi bagi pembangunan nasional. Namun, pematuhan terhadap regulasi hukum keimigrasian domestik bersifat mutlak.

“Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami,” tegas Agus, Rabu (24/6/2026).

Secara yuridis, tindakan kedelapan warga asing tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan aktivitas yang menyimpang dari maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Baca Juga:  Imigrasi Jember Sosialisasikan Izin Tinggal WNA di Lumajang

Ke depan, Kantor Imigrasi Surabaya berkomitmen memperketat fungsi pengawasan orang asing lewat optimalisasi operasi intelijen hulu-hilir serta penguatan sinergi lintas instansi.

Pos terkait