Sindikat ‘Love Scamming’ Antarnegara Ditangkap di Surabaya, 35 Korban Rugi Rp1,1 Miliar

Sindikat 'Love Scamming' Antarnegara Ditangkap di Surabaya, 35 Korban Rugi Rp1,1 Miliar
Tim gabungan penegak hukum menangkap jaringan internasional sindikat love scamming. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Tim gabungan penegak hukum membongkar sindikat penipuan daring bermodus love scamming (penipuan berkedok asmara) lintas negara yang beroperasi di Jawa Timur. Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika yang menjadi motor jaringan ini berhasil diringkus beserta barang bukti kejahatannya.

Dari hasil penyidikan sementara, komplotan ini telah memperdaya sedikitnya 35 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Sebaran korban mayoritas berada di wilayah Jawa Timur sebanyak 22 orang dengan kerugian perorangan bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta.

Bacaan Lainnya

Operasi ini merupakan kolaborasi antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dan Polresta Sidoarjo.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Bimo Arianto, mengungkapkan bahwa para pelaku bekerja secara terstruktur untuk menguras harta korban. Pelaku membuat akun media sosial fiktif dengan foto menarik untuk mendekati dan membangun hubungan emosional (psikologis) dengan korban.

“Setelah korban terbuai asmara, pelaku menjanjikan pengiriman hadiah mewah dari luar negeri. Korban kemudian diminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening penampung dengan dalih biaya bea cukai atau administrasi ekspedisi agar hadiah tersebut bisa cair,” terangnya.

Dalam pembagian tugasnya, YVA berperan sebagai pencari dan berkomunikasi langsung dengan korban, sementara KKP bertindak sebagai penyedia rekening penampung sekaligus menyamar sebagai petugas ekspedisi pengiriman barang. Polisi juga menetapkan seorang warga negara Indonesia berinisial LNH yang diduga kuat bertindak sebagai pengumpul rekening bank di dalam negeri.

Gembong sindikat ini ditangkap di dua lokasi berbeda di Surabaya. Penggerebekan awal dilakukan di Apartemen Puncak Dharmahusada Surabaya. Di sana, petugas meringkus tiga pelaku, yaitu CEM (Nigeria), YVA (Pantai Gading), dan CKN (Nigeria). Petugas juga menyita belasan telepon genggam, laptop, kartu SIM, dan draf data kontak korban.

Baca Juga:  Diduga Gunakan Telur Infertil, Polda Jatim Grebek Industri Kue Kering Merek Garuda

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mencokok sang otak jaringan, KKP (Ghana), di sebuah hotel di Surabaya tanpa perlawanan.

Selain penipuan, sindikat ini ternyata melakukan pelanggaran hukum berlapis yang sangat masif:

Atas temuan pidana berlapis tersebut, Kantor Imigrasi Surabaya telah melimpahkan seluruh penanganan perkara dan barang bukti kepada Polda Jatim untuk penyidikan pidana lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari komitmen pertukaran informasi dan koordinasi intelijen yang kuat antarinstansi.

“Sinergi ini menjadi kunci dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan warga negara asing serta memastikan penegakan hukum dapat berjalan secara optimal,” ujar Novianto.

Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyatakan bahwa pengawasan orang asing kini harus bergerak dinamis dan melampaui aspek administratif semata.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum sejak dini demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas Agus.

Ke depan, Imigrasi Surabaya berkomitmen memperketat pengawasan wilayah lewat operasi intelijen lapangan, sesuai instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, adaptif, dan aman bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat”.

Pos terkait