
Surabaya, (DOC) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur resmi menggaet Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP Ansor) Jawa Timur untuk memperluas edukasi dan pendampingan perpajakan bagi kader serta pelaku UMKM. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam gelaran Ansor Economic Forum (AEF) 2026 di Surabaya, Jumat (7/8/2026).
Langkah ini diambil untuk meluruskan kesalahpahaman masyarakat terkait kewajiban pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa tidak semua pelaku usaha langsung dikenai pajak, mengingat adanya batasan omzet (threshold) yang dilindungi undang-undang.
“Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, itu tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas tersebut diberikan untuk memberi kemudahan perpajakan dan meningkatkan keadilan,” tegas Bimo
Meski mengedepankan pendekatan edukatif dan pelayanan, Bimo memperingatkan bahwa tindakan tegas sesuai aturan tetap akan diberlakukan bagi wajib pajak yang sengaja membangkang. Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat tak ragu melaporkan oknum pegawai DJP yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar.
Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, H. Musaffa Safril, menyambut positif kemitraan ini mengingat literasi perpajakan di tingkat daerah masih perlu didorong. Ia pun menginstruksikan seluruh jajaran pimpinan cabang Ansor di Jawa Timur untuk menjadi pelopor kepatuhan pajak.
“Pemahaman dan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam membangun perekonomian yang sehat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha. Kami menginstruksikan para pimpinan cabang untuk patuh pajak sekaligus memberikan teladan di daerah masing-masing,” ujar Musaffa.
Melalui kerja sama strategis ini, DJP dan GP Ansor Jatim menargetkan terciptanya ekosistem pendampingan administrasi pajak yang berkelanjutan, mudah diakses, dan ramah bagi para pelaku usaha lokal.





