
Pasuruan, (DOC) – Aktivitas dunia usaha dan transaksi komersial di Jawa Timur menunjukkan tren pemulihan yang semakin mantap. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat simpanan jenis giro di bank umum Jawa Timur mengalami lonjakan tertinggi sebesar 12,18 persen secara tahunan (year on year/yoy) hingga Juni 2026.
Pertumbuhan pesat pada instrumen giro ini menjadi pendorong utama total simpanan masyarakat Jawa Timur yang kini menembus angka Rp772,1 triliun naik 4,64 persen atau bertambah sekitar Rp37 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, menegaskan bahwa melesatnya simpanan giro merupakan indikator kuat meningkatnya dinamika bisnis daerah.
“Pertumbuhan giro mengindikasikan aktivitas bisnis, transaksi komersial, serta perputaran modal usaha di Jawa Timur semakin bergairah. Di sisi lain, kenaikan tabungan menunjukkan kemampuan sekaligus budaya menabung masyarakat tetap terjaga,” ujar Bambang dalam Media Gathering LPS Jawa Timur 2026 di Bromo, Rabu (5/8/2026).
Secara komprehensif, performa simpanan di Jawa Timur menurut catatan LPS menunjukkan peta pertumbuhan sebagai berikut produk Giro tumbuh paling tinggi sebesar 12,18 persen (yoy), Tabungan meningkat, 6,31 persen (yoy), Depisito terkoreksi tipis 1,49 persen (yoy), saldo di atas Rp5 Miliar tumbuh 10,03 persen (yoy), didominasi nasabah korporasi dan individu high-net-worth, dan saldo ritel di bawah Rp100 juta tumbub stabil 2,97% (yoy).
Capaian ini makin memperkokoh posisi Jawa Timur sebagai pemilik simpanan perbankan terbesar kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta. Jumlah rekening aktif pun naik 1,17 persen menjadi 73,59 juta rekening, dengan tambahan 854 ribu rekening baru.
Dari sisi keamanan dana, LPS memastikan 99,95 persen rekening bank umum serta 99,98 persen rekening BPR/BPRS di Jawa Timur masuk dalam cakupan penjaminan.
LPS mengingatkan masyarakat untuk memastikan simpanannya memenuhi kriteria 3T tercatat di pembukuan bank, suku bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75
persen untuk bank umum dan 6,25 persen untuk BPR, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.





