
Jakarta (DOC) – Tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026) kembali menegaskan rapuhnya sistem pengawasan keselamatan transportasi laut di Indonesia. Kapal rute Surabaya – Banjarmasin yang mengangkut 243 penumpang dan awak tersebut dilaporkan menghadapi cuaca buruk sebelum hilang kontak.
Meski proses pencarian oleh Tim SAR masih berlangsung, peristiwa ini memicu sorotan tajam terhadap efektivitas pengawasan otoritas sebelum kapal diizinkan berlayar.
Data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat setidaknya ada 601 operasi SAR kecelakaan kapal sepanjang Januari hingga 15 Agustus 2026, yang merenggut 239 korban jiwa dan menyebabkan 203 orang hilang. Angka tinggi ini dinilai bukan sekadar dampak faktor alam, melainkan cerminan dari longgarnya pengawalan regulasi di lapangan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP), Khoiri Soetomo, menegaskan bahwa persoalan utama keselamatan pelayaran di Indonesia bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada titik pengawasan dan penegakan hukum.
“Masalah utamanya bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada lemahnya implementasi dan pengawasan di lapangan,” ujar Khoiri, Selasa (22/9/2026).
Ia menilai rentetan kecelakaan laut mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran prosedur keselamatan, mulai dari kelayakan kapal hingga pengelolaan muatan.
Salah satu celah pengawasan paling krusial berada di geladak muatan pelabuhan. Pada kapal jenis Roll-on/Roll-off (Ro-Ro), proses penimbangan berat kendaraan, pencatatan manifes, hingga pengikatan (lashing) muatan kerap kali diabaikan oleh petugas pemeriksa maupun operator.
Investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali memperlihatkan dampak fatal dari minimnya pengawasan ini, kapal mengalami overdraftakibat muatan berlebih, dan kendaraan yang tidak diikat dengan benar bergeser saat diterjang gelombang hingga mempercepat kapal terbalik.
Tak hanya itu, pengawasan terhadap isi muatan truk juga terbukti minim. Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, mengungkapkan bahwa dari 19 kasus kebakaran kapal periode 2014–2026, sebanyak 16 kasus bermula dari muatan kendaraan/truk, bukan dari mesin kapal itu sendiri.
Secara keseluruhan, data KNKT 2003–2026 menunjukkan kebakaran menyumbang 44 persen kecelakaan kapal Ro-Ro, disusul kasus kapal tenggelam sebesar 35 persen. Akurasi data manifes penumpang dan barang yang kerap tidak sesuai di lapangan juga memicu hambatan besar saat penanganan darurat dan penentuan jumlah korban.
Fungsi penegakan hukum dan pengawasan pelabuhan makin dipertanyakan ketika rekomendasi keselamatan dari lembaga investigasi tak kunjung dieksekusi. Catatan KNKT menunjukkan, dari 36 rekomendasi keselamatan pelayaran yang diterbitkan sepanjang tahun 2025, sebanyak 97 persen masih berstatus open (belum ditutup) per 15 Januari 2026.
Meski status open sebagian disebabkan oleh perlunya pembenahan sistem jangka panjang, angka ini mencerminkan lambatnya pembenahan struktural oleh pihak regulator dan Otoritas Pelabuhan (Syahbandar).
Dalam kasus KM Virgo Transport 8, faktor cuaca buruk memang menjadi salah satu variabel penentu yang sedang diinvestigasi. Namun, para ahli keselamatan menyayangkan masih seringnya izin berlayar (Surat Persetujuan Berlayar/SPB) diterbitkan meski prakiraan cuaca menunjukkan potensi bahaya.
Khoiri menambahkan bahwa faktor cuaca seharusnya menjadi benteng utama dalam pengambilan keputusan pimpinan pelabuhan dan nahkoda untuk menunda pelayaran, bukan sekadar pelengkap dokumen administrasi.
“Keselamatan pelayaran sebenarnya sudah memiliki fondasi regulasi yang kuat. Yang perlu diperkuat adalah kedisiplinan menjalankan prosedur, pengawasan ketat di pelabuhan, dan penegakan aturan terhadap setiap bentuk pelanggaran,” tegas Khoiri.
Tragedi demi tragedi di perairan Indonesia memberikan pesan tegas keselamatan pelayaran tidak bisa terus-menerus dibebankan pada faktor keberuntungan atau ketahanan kapal semata.
Tanpa adanya pengawasan ketat dan pembenahan integritas petugas pelabuhan dalam memverifikasi muatan serta izin berlayar, celah keselamatan akan terus menjadi ancaman nyawa bagi ratusan ribu pengguna jasa transportasi laut.





