
Jakarta, (DOC) – Skandal besar mengguncang institusi kepolisian setelah tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
Tak main-main, aksi penyadapan secara melawan hukum ini diduga telah berlangsung selama setahun, sejak 2025 hingga 2026.
Pengumuman tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Selain Presiden RI, jaringan penyadapan tanpa surat perintah resmi ini menyasar pejabat negara, tokoh politik, awak media, pengusaha, hingga aktivis LSM.
Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga sempat berupaya menghapus berkas data akses di sistem komputer demi menghilangkan jejak.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa aksi penyadapan terhadap kepala negara ini tidak serta-merta bisa digolongkan sebagai tindak pidana makar.
“Jika tindakan tersebut baru sebatas penyadapan, maka belum dapat dikategorikan sebagai makar. Namun, perbuatan itu berpotensi mengarah pada makar,” ujar Prof. Juanda.
Menurut Juanda, batas tipis antara kejahatan siber biasa dengan pasal makar terletak pada pembuktian motif serta penggunaan hasil sadapan tersebut.
Unsur makar baru terpenuhi jika informasi rahasia yang dicuri dimanfaatkan untuk menyusun aksi serangan fisik, menggerakkan kekuatan bersenjata, atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Penyadapan dapat memiliki dimensi yang lebih serius apabila terbukti menjadi bagian dari rangkaian tindakan untuk mempersiapkan serangan terhadap Presiden atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Sebaliknya, jika hanya terbukti sebagai pengumpulan informasi secara ilegal, maka penerapan pasal penyadapan ilegal dan akses tanpa hak lebih relevan,” jelasnya.
Saat ini, Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan pasal berlapis KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan UU ITE, yakni Pasal 258 KUHP (penyadapan ilegal, ancaman 10 tahun penjara), Pasal 332 KUHP (akses ilegal), serta Pasal 32 UU ITE (penghapusan data elektronik, ancaman 8 tahun penjara).
Di luar ancaman bui, Prof. Juanda menekankan adanya konsekuensi berat dari sisi kedinasan dan etika kepolisian. Penyadapan liar yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri ini berpotensi berujung pada sanksi pemecatan.
“Selain ancaman pidana, dari sisi kedinasan tindakan penyadapan tanpa prosedur resmi juga dapat berimplikasi pada pelanggaran kode etik profesi kepolisian, termasuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Ketua Dewan Peradi Maju tersebut.





