Respons KPU soal Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

Jakarta (DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah selesai setelah pasangan calon terpilih dilantik. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik.

Bacaan Lainnya

“Merujuk pada Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, tahapan pemilu diakhiri dengan tahapan pelantikan calon atau pasangan calon terpilih dilantik,” ujar Idham, dikutip Senin (2/11/2026).

Menurut Idham, ketentuan tersebut menegaskan bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan terpilih dilantik.

“Pencalonan presiden dan wakil presiden berdasarkan tahapan, berdasarkan pada tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu itu selesai ketika pasangan calon presiden terpilih dan wakil terpilih dilantik,” jelas Idham.

Selain itu, Idham juga menegaskan bahwa KPU bukan pihak yang menjadi tergugat dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran tersebut.

“Tergugatnya adalah pihak kementerian, bukan KPU,” kata Idham.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk pencalonan wakil presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. (rd)