
Surabaya, (DOC) – Sebanyak tujuh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dimutasi dari jabatannya.
Keputusan ini diambil lantaran ketujuhnya diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugas penindakan kasus narkotika.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membenarkan adanya mutasi terhadap tujuh personelnya tersebut. Saat ini, seluruh anggota yang terlibat sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Ditpropam Polda Jawa Timur.
“Memang benar kami sampaikan bahwa ada mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya. Terkait dengan tujuh anggota Sat Narkoba yang terkena mutasi itu, saat ini diduga ada pelanggaran terhadap SOP dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Propam Polda Jawa Timur,” ujar Luthfie saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2026).
Luthfie menegaskan, meski seluruh anggota yang dimutasi berasal dari unit yang sama, fokus utama pihak kepolisian saat ini adalah menuntaskan penelusuran terkait dugaan pelanggaran prosedur operasi standar yang dilakukan.
Hingga kini, proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim masih terus berjalan untuk menentukan jenis pelanggaran serta bentuk sanksi disiplin maupun kode etik yang akan dijatuhkan kepada ketujuh personel tersebut.
Di sisi lain, beredar kabar bahwa mutasi jajaran penyidik Satreskoba ini berkaitan dengan pengembangan kasus penangkapan tiga kader Partai Gerindra di Jawa Timur terkait konsumsi narkoba di sebuah hotel pada pertengahan September lalu kasus yang sebelumnya sempat ditangani oleh BNNK Surabaya.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan rincian resmi mengenai keterkaitan langsung perkara penangkapan tersebut dengan pelanggaran SOP yang memicu mutasi massal ini.





