Polrestabes Surabaya Tetapkan Sopir Alphard Kecelakaan Menur Pumpungan Jadi Tersangka

Polisi Isyaratkan Sopir Alphard Maut di Menur Pumpungan Surabaya Jadi Tersangka
Kejadian insiden maut mobil Alphart tabrak 14 kendaraan lain. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya resmi menetapkan pengemudi mobil Alphard yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Menur Pumpungan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian menggelar pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dan pihak yang terlibat.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai petugas menyelesaikan proses evakuasi korban dan pembersihan jalur lalu lintas di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

“Tengah malam kita mulai rally maraton melaksanakan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terlibat laka. Kita sudah memeriksa yang bersangkutan sopir mobil Alphard, korban luka ringan yang bisa memberikan keterangan, serta saksi-saksi di TKP. Kemarin sudah kita tetapkan pengemudi Alphard sebagai tersangka,” ujar AKBP Galih, Jumat (11/9/2026).

Terkait pengakuan tersangka yang mengonsumsi obat-obatan berdasarkan resep dokter sebelum kejadian, kepolisian masih belum bisa menyimpulkan jenis obat tersebut. Satlantas Polrestabes Surabaya telah menyerahkan barang bukti obat ke Si Dokkes dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk diuji laboratorium.

“Obat masih kami serahkan ke lab untuk diuji dan hasilnya belum keluar. Kami terus mendalami pengakuan tersebut, tentu butuh waktu dan proses,” lanjutnya.

Mengenai dugaan tersangka sempat melarikan diri usai menabrak, AKBP Galih menyebut pengemudi membantah tuduhan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku keluar dari kendaraan dengan niat melihat kondisi dan menolong para korban.

Atas peristiwa ini, penyidik mengenakan sangkaan pasal berlapis kepada tersangka. “Sementara kita jerat dengan Pasal 310 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas AKBP Galih.

Baca Juga:  Kontribusi Jaga Kamtibmas, Eri Cahyadi Terima Penghargaan Khusus di HUT ke-80 Bhayangkara

Pos terkait