Polisi Isyaratkan Sopir Alphard Maut di Menur Pumpungan Surabaya Jadi Tersangka

Polisi Isyaratkan Sopir Alphard Maut di Menur Pumpungan Surabaya Jadi Tersangka
Kejadian insiden maut mobil Alphart tabrak 14 kendaraan lain. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terus mendalami kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil Toyota Alphard bernomor polisi N 1882 ACI di Jalan Raya Menur Pumpungan, Surabaya. Penyidikan kini menunjukkkan perkembangan signifikan, di mana pengemudi mobil mewah tersebut berinisial Y (52) berpotensi kuat ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon Nasrudin Assidieqie, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan maraton terhadap pengemudi masih berlangsung dan mengarah pada penetapan status hukum baru.

“Iya, pengemudi Alphard masih kami lakukan pemeriksaan. Kami masih satu suara dengan Bapak Kasat, arahnya memang direncanakan seperti itu (penetapan tersangka). Namun saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Sulthon saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Pihak kepolisian memastikan ada indikasi kuat unsur kelalaian pengemudi dalam insiden maut tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi yang terdiri dari para korban dan pemilik kendaraan yang diseruduk Alphard hitam tersebut.

“Terkait pasal yang disangkakan masih kami siapkan terlebih dahulu. Yang jelas, ada unsur kelalaian di sana,” tegasnya.

Kronologi dan Pengakuan Pengemudi

Kecelakaan beruntun yang terjadi pada Rabu (9/9/2026) sore itu bermula di sekitar perempatan Jalan Arif Rahman Hakim. Mobil Alphard yang dikemudikan Y terlebih dahulu terlibat benturan dengan mobil Toyota Innova Reborn.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Polsek Sukolilo, Y mengaku dalam kondisi mengantuk berat akibat mengonsumsi obat saat berkendara karena merasa kurang sehat. Usai menabrak Innova, Y yang setengah sadar terkejut ketika kaca mobilnya digedor warga.

Dalam kondisi panik dan hilang kendali, ia justru menginjak pedal gas dalam-dalam. Mobil mewah tersebut kemudian melaju tak terkendali sejauh 500 meter menuju Jalan Menur Pumpungan dan menerjang belasan kendaraan di depannya.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Usut Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Serudukan beruntun tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada sedikitnya 14 kendaraan serta satu rombong pedagang bakso yang berada di bahu jalan. Dua unit sepeda motor dilaporkan hancur total, bahkan salah satu di antaranya terseret dan tersangkut di kolong mobil Alphard dalam kondisi hancur tak berbentuk.

Salah seorang korban selamat, Naufal Athaurohman, menceritakan detik-detik mencekam saat insiden terjadi. Kala itu, ia sedang berhenti di atas sepeda motornya di samping pengendara lain.

“Tiba-tiba mobil Alphard itu nyelonong dari belakang dan langsung menabrak semua kendaraan di depannya, termasuk saya,” tutur Naufal.

Proses hukum terhadap Y kini berada di tahap akhir penyidikan Satlantas Polrestabes Surabaya sebelum pengumuman resmi status tersangka dan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang akan disangkakan.

Pos terkait