Polrestabes Surabaya Usut Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Polrestabes Surabaya Usut Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Jadi Tersangka
Ayah tiri setubuhi anak dibawah umur hingga hamil. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit PPA PPO resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual fisik dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke tahap penyidikan. Seorang pria berinisial H (39) ditangkap usai diduga kuat tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun hingga hamil.

Kasat PPA PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini mendasari Laporan Polisi tertanggal 17 Juli 2026 yang dilayangkan oleh ibu kandung korban, T.A.F. (30).

Bacaan Lainnya

Aksi bejat tersangka H, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli buah, dilakukan di kediamannya di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melancarkan aksi terlarangnya sebanyak empat kali sejak Januari 2026.

“Tersangka merupakan ayah tiri korban dari pernikahan siri dengan ibu korban sejak tahun 2016. Dalam melancarkan aksinya, tersangka memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Aksi ini kerap dilakukan pada siang hari saat ibu korban sedang bekerja,” ungkap Kompol Melatisari, Kamis (20/8/2026).

Perbuatan bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah ibu korban menaruh kecurigaan terhadap perubahan fisik anaknya. Korban tak kunjung mengalami menstruasi dan ukuran perutnya kian membesar.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan hamil. Saat didesak oleh sang ibu, korban yang masih berstatus pelajar tersebut akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban pelampiasan nafsu ayah tirinya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos warna krem, celana pendek motif kotak hitam-putih, miniset warna merah muda, serta satu buah celana dalam milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHPidana dengan ancaman sanksi pidana berat.

Pos terkait