Temukan Penyalur ART Ilegal di Gunung Anyar, Wali Kota Eri Bebaskan Pekerja Terjerat Denda

Temukan Penyalur ART Ilegal di Gunung Anyar, Wali Kota Eri Bebaskan Pekerja Terjerat Denda
Wali Kota Eri saat mendatangi penyalur ART di Gunung Anyar. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi langsung sebuah perusahaan penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (27/9/2026). Langkah tegas ini diambil setelah menerima aduan masyarakat terkait dugaan penahanan dan pengenaan denda ilegal terhadap para pekerja.

Aksi pembebasan ini bermula dari laporan anak salah satu pekerja, Siti Cholifah, yang menyebut ibunya dipaksa membayar denda Rp3,5 juta oleh pihak penyalur jika ingin pulang. Pengenaan denda tersebut diberlakukan setelah Cholifah dikembalikan oleh pemberi kerja di Bali akibat urusan internal keluarga sang majikan.

Bacaan Lainnya

“Dia tidak berani pulang karena dituntut bayar denda Rp3,5 juta. Padahal, keluarnya pekerja dari tempat kerja di Bali bukan karena kesalahannya, melainkan diminta berhenti oleh majikan,” tegas Eri Cahyadi di lokasi.

Saat melakukan penggerebekan dan pengecekan di penampungan Gunung Anyar, Eri menemukan kondisi fasilitas yang pengap dan menampung sejumlah pekerja dari luar Surabaya. Salah satu pekerja asal Malang bahkan ditemukan dalam kondisi sakit parah pada kedua kakinya hingga tidak mampu berjalan. Eri langsung menyiagakan ambulans untuk membawa pekerja tersebut ke rumah sakit sebelum diantar pulang ke daerah asal.

Tidak hanya menindak dugaan penyekapan terselubung, Wali Kota Eri turut menagih hak-hak para pekerja yang ditahan perusahaan. “Uang mereka yang ditahan perusahaan alhamdulillah dibayarkan seluruhnya. Setelah itu, saya minta mereka dikumpulkan dan kita antar pulang ke rumah masing-masing,” ujarnya.

Perizinan Belum Rampung dan Pelanggaran UU PPRT

Dari hasil koordinasi langsung di lokasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terungkap bahwa izin operasional perusahaan penyalur di Gunung Anyar tersebut ternyata belum selesai dan masih dalam tahap perbaikan dokumen.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), perusahaan penyalur yang belum mengantongi izin resmi dilarang keras merekrut maupun menyalurkan tenaga kerja. UU tersebut juga melarang praktik pemotongan upah atau pengenaan denda sepihak kepada pekerja.

Baca Juga:  Pasar Modern di Surabaya Telah Hadir, Lokasi Ini Jadi Percontohan

“Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang,” kata Eri.

Atas temuan ini, Eri memerintahkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya untuk mendampingi para korban membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya.

Untuk mencegah kasus serupa berulang, Pemkot Surabaya menginstruksikan Disperinaker mengaudit sekitar 12 perusahaan penyalur ART yang terdaftar di Surabaya. Pemkot Surabaya juga berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus untuk memperketat pengawasan penyalur jasa ART di wilayahnya.

Sementara itu, Siti Cholifah menceritakan awal mula dirinya terjerat penyalur tersebut lantaran tergiur promosi di platform TikTok yang menjanjikan penyaluran kerja cepat dengan gaji Rp3 juta per bulan. Namun, realitanya ia dipulangkan dari tempat kerja di Bali dan justru ditahan oleh pihak penyalur.

“Saya diperbolehkan pulang tetapi dituntut bayar denda Rp3,5 juta. Setelah dikurangi sisa gaji saya Rp417 ribu, saya masih diwajibkan bayar Rp3,083 juta. Dari mana saya punya uang sebanyak itu? Akhirnya saya minta anak saya lapor ke Pak Wali,” kata Cholifah.

Pos terkait