147 Ribu KK Dinonaktifkan, Pengamat: Ini Tidak Adil!

147 Ribu KK Dinonaktifkan, Pengamat: Ini Tidak Adil!

Surabaya,(DOC) – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menonaktifkan sementara lebih dari 147 ribu kartu keluarga (KK) akibat tidak terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai kritik dari kalangan akademisi.

Bacaan Lainnya

Pengamat ekonomi Universitas Airlangga, Gigih Pringgodani, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, penonaktifan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kesalahan warga, melainkan lebih kepada keterbatasan dalam proses pendataan DTSEN itu sendiri.

“Ini soal keadilan. Pemerintah menonaktifkan lebih dari 147 ribu KK itu menurut saya tidak adil. Karena ini persoalannya ada pada keterbatasan metode dan proses pendataan, bukan karena warganya tidak mau atau lalai,” ujarnya, saat dikonfirmasi via ponsel.

Ia menegaskan, warga yang tidak terdata seharusnya tetap memperoleh layanan administrasi kependudukan. Pasalnya, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa warga yang tidak masuk dalam DTSEN otomatis kehilangan akses layanan publik.

“Tidak ada persyaratan dalam undang-undang bahwa kalau tidak masuk DTSEN maka tidak bisa menerima layanan kependudukan. Seharusnya mereka tetap mendapatkan hak itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gigih juga mempertanyakan validitas data tersebut, terutama terkait kondisi riil warga yang terdampak. Ia menilai perlu ada klarifikasi apakah seluruh angka 147 ribu KK tersebut benar-benar dalam kondisi normal dan mampu beraktivitas seperti biasa.

“Jangan-jangan di dalamnya ada warga disabilitas, orang sakit, atau mereka yang sedang tidak berada di tempat saat survei. Bahkan bisa saja ada yang sedang menjalani hukuman di lapas,” jelasnya.

Terkait dampak terhadap perekonomian, Gigih menyebut kebijakan ini pada dasarnya tidak secara langsung memengaruhi perputaran ekonomi Kota Surabaya karena hanya berkaitan dengan pendataan.

Namun demikian, ia mengingatkan adanya potensi dampak tidak langsung, khususnya terhadap daya beli masyarakat.

“Secara langsung tidak ada dampak ke perputaran ekonomi, karena ini soal pendataan. Tapi secara tidak langsung bisa berpengaruh, misalnya ketika warga tidak bisa mengakses bantuan sosial, padahal bukan karena kesalahan mereka. Ini bisa menghambat konsumsi,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait