
Surabaya, (DOC) – Tindakan tegas diambil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya terhadap ratusan juru parkir (jukir) nakal. Sebanyak 163 KTA jukir resmi dicabut karena kedaluwarsa, di mana salah satunya merupakan jukir viral yang terlibat keributan di Jalan Dharmahusada dan belakangan terindikasi positif narkoba.
Pengungkapan kasus jukir di Jalan Dharmahusada tersebut bermula saat videonya berseteru dengan pengendara mobil tular di media sosial. Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengungkapkan bahwa jukir tersebut ternyata telah beroperasi tanpa KTA resmi selama tiga tahun.
Meski telah berulangkali ditertibkan oleh petugas gabungan dan Satgas Anti-Premanisme, jukir tersebut tetap nekat beroperasi secara ilegal.
“Dia kartu tanda anggotanya bahkan sudah habis tiga tahun. Sudah kami datangi, tapi berulang kali dia kembali bekerja tanpa dilengkapi KTA yang berlaku,” kata Trio, Sabtu (19/9/2026).
Setelah diamankan personel Samapta dan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, penanganan kasus jukir viral ini justru bergulir ke ranah pidana yang lebih berat. “Oleh teman-teman Reskrim diserahkan lagi ke Reserse Narkoba. Jadi, petugas parkir tersebut terindikasi terpapar narkoba,” tegasnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari pembersihan besar-besaran yang dilakukan Pemkot Surabaya seiring akselerasi digitalisasi layanan parkir. Hingga saat ini, sebanyak 1.541 jukir resmi telah memperpanjang KTA dan menerapkan sistem parkir digital. Sementara 163 jukir sisanya yang enggan melakukan validasi langsung dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.
Trio menegaskan bahwa perpanjangan KTA adalah kewajiban mutlak bagi setiap jukir di Kota Pahlawan demi menjaga ketertiban administrasi dan kenyamanan masyarakat. Ia menganalogikan KTA jukir seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperbarui secara berkala.
Padahal, Dishub Surabaya telah mempermudah proses perpanjangan KTA melalui program jemput bola ke berbagai titik lokasi, termasuk di Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel.
Pihak asosiasi seperti Asosiasi Parkir Indonesia (API) dan Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) juga telah memahami dan mendukung penuh penertiban tegas berupa pemblokiran serta pencabutan izin bagi jukir yang membangkang.




