Berkas Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Perbakin Lengkap, Polrestabes Surabaya Limpahkan ke Kejari

Berkas Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Perbakin Lengkap, Polrestabes Surabaya Limpahkan ke Kejari
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual atlet Perbakin. (Foto:Ist)

Surabaya, (DOC) – Berkas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap atlet tembak perempuan di bawah umur yang menjerat mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leon, resmi dinyatakan lengkap (P-21).

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk segera disidangkan.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut kini telah beralih ke tahap penuntutan. “SPDP kami terima pada 15 Juni 2026. Untuk berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap sejak 21 Juli 2026,” kata Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).

Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang menyebut dugaan tindakan keji itu terjadi saat korban menjalani pembinaan sebagai atlet menembak. Korban yang diketahui telah menekuni olahraga tembak selama dua tahun tersebut mengalami trauma berat hingga enggan melanjutkan profesinya sebagai atlet.

Tersangka Jan Leon diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur di salah satu hotel di Surabaya pada Maret 2026 lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Jan Leon telah menjalani penahanan sejak 16 Juni 2026.

Kini, seiring pelimpahan tahap dua, penahanan tersangka dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk mengawal proses persidangan, Kejari Surabaya telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum, yakni Deddy Arisandi dan Fathol Rasyid. Atas perbuatannya, mantan pengurus Perbakin Surabaya tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.

“Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Yogi.

Pos terkait