Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Mabes TNI Buka Suara

Kolonel Cpl Budi Utomo. Foto: Istimewa

Jakarta (DOC) – Mabes TNI angkat bicara setelah Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

TNI memastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan institusinya menghormati proses hukum terhadap perwira menengah aktif tersebut.

”TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum,” tutur Muhammad Nas, Rabu (30/9/2026).

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret nama baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka.

Budi Utomo merupakan anggota TNI AD. Penetapan tersangka dilakukan melalui proses koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan status hukum Budi Utomo tersebut.

“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Budi Utomo juga telah ditahan. Anang mengatakan penahanan dilakukan di Rutan Pomdam Jaya sejak Agustus 2026. (rd)