Massa Gempar Jatim Geruduk Citraland Surabaya, Diduga Privatisasi Air Berkedok Pengelolaan Mandiri

Massa Gempar Jatim Geruduk Citraland Surabaya, Diduga Privatisasi Air Berkedok Pengelolaan Mandiri
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (Gempar) Jatim menggeruduk Kantor Pemasaran Citraland Surabaya. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Dugaan praktik privatisasi air di kawasan perumahan elite Surabaya mulai memantik perlawanan. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (Gempar) Jatim menggeruduk Kantor Pemasaran Citraland Surabaya pada Rabu (30/9/2026), menuntut transparansi atas pola pengelolaan sumber daya air di kawasan pemukiman tersebut.

Ketua Gempar Jatim, Zahdi, mengungkapkan indikasi kuat ketimpangan pengelolaan air di Citraland. Berdasarkan data yang diterimanya, pasokan air dari PDAM hanya menyuplai sekitar 20 persen kawasan, sementara 80 persen sisanya dikelola secara mandiri oleh pihak pengembang.

Bacaan Lainnya

Zahdi menilai, pengelolaan air mandiri oleh pengembang rentan melanggar hukum dan menabrak asas keadilan distribusi sumber daya alam.

“UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 menyatakan bahwa air dan bumi yang ada di dalamnya dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Itu harga mati,” tegas Zahdi di lokasi aksi.

Ia menambahkan, tanggapan ambigu dari pengembang semakin menguatkan tekad massa untuk membawa isu ini ke ranah yang lebih luas. Gempar Jatim bahkan mengancam akan melancarkan aksi serupa di kawasan perumahan elite Surabaya lainnya, seperti Graha Family dan Pakuwon.

“Ketika clarification dari manajemen tidak menegaskan bahwa apa yang dilakukan adalah inkonstitusional, maka Gempar Jatim dipastikan tidak akan pernah main-main untuk melawan para pengembang di Citraland Kota Surabaya,” tambahnya.

Aksi unjuk rasa tersebut diterima langsung oleh Rina, perwakilan Marketing Officer Citraland Surabaya. Mengelak dari tuduhan privatisasi, Rina menegaskan bahwa seluruh operasional pengelolaan kawasan termasuk sampah dan air selalu merujuk pada regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dibilang bahwa kami memprivatisasi, itu adalah hal yang salah. Apapun yang telah kami lakukan terkait dengan PDAM, terkait dengan sampah, semua itu sudah kami lakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Rina.

Meski demikian, Rina enggan mengonfirmasi kebenaran data mengenai komposisi 80 persen pengelolaan air mandiri dan 20 persen PDAM seperti yang ditanyakan Gempar Jatim. Ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk membeberkan data teknis tersebut ke publik.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Resmi Tetapkan Susunan Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada 2026–2029

Kendati pertemuannya sempat berjalan alot dan belum membuahkan titik terang, pihak manajemen Citraland menyatakan siap menampung aspirasi massa serta membuka ruang dialog lanjutan guna menyelesaikan persoalan tersebut secara kooperatif.

Pos terkait