
Surabaya, (DOC) – Komisi C DPRD Kota Surabaya mengecam keras buruknya koordinasi dan lambatnya penanganan pencemaran di Kali Surabaya. Ketidaksiapan sistem deteksi dini serta komunikasi antarinstansi dinilai fatal karena berdampak langsung pada kualitas air bersih yang dikonsumsi warga Kota Pahlawan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengungkapkan adanya jeda waktu dua hari yang sangat krusial saat pencemaran terjadi. Indikasi pencemaran sejatinya sudah teridentifikasi sejak 4 September 2026, namun langkah pencegahan baru dilakukan pada 6 September 2026.
Akibatnya, air yang tercemar terlanjur masuk ke sistem intake produksi Perumda Air Minum Surya Sembada (PDAM).
Eri menyayangkan hal ini terjadi di tengah besarnya biaya operasional yang dikeluarkan PDAM kepada Perum Jasa Tirta (PJT) I setiap tahunnya.
“PDAM bayar air baku Rp66 miliar tiap tahun ke Jasa Tirta I. Artinya kualitas air harus benar-benar dijaga, bukan justru kecolongan. Alat sensor milik PJT I bahkan tidak bisa diakses secara real-time oleh PDAM,” tegas Eri usai rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Rapat yang menghadirkan PJT I, BBWS Brantas, DLH Jatim, DLH Surabaya, serta Direksi PDAM Surya Sembada tersebut membeberkan ego sektoral dan carut-marutnya pengawasan. PDAM dinilai tidak memiliki informasi mengenai baku mutu air dan tidak mampu mengoperasikan alat pantau akibat minimnya koordinasi dari instansi terkait.
“Pemantauan kualitas air oleh DLH Jatim selama ini hanya dilakukan tiga kali dalam setahun, angka yang dinilai jauh dari memadai untuk mengantisipasi limbah industri dan domestik,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, menyebut selain kerugian material PDAM sekitar Rp240 juta untuk proses pengolahan ulang, masyarakat menanggung kerugian immaterial berupa air berbau dan kekhawatiran krisis air bersih.
Menurutnya, masing-masing instansi terkesan membatasi diri, BBWS Brantas mengklaim hanya berwenang pada infrastruktur fisik sungai, sementara PJT I berfokus pada kuantitas air.
“Meski demikian, temuan di lapangan menunjukkan banyak badan usaha di sepanjang Kali Tengah dan Kali Asin yang bermuara ke Kali Surabaya diduga belum memiliki izin pembuangan limbah,” terangnya.
Atas temuan tersebut, Komisi C DPRD Surabaya akan berkonsultasi langsung ke Kementerian Pekerjaan Umum untuk memperjelas kewenangan pengawasan dan penindakan pencemaran air baku.
Selain itu, DPRD berkomitmen mengawal perbaikan sistem early warning serta mendorong penambahan alokasi anggaran pemantauan kualitas air dalam APBD 2027 agar pengawasan di titik-titik rawan industri dapat diperketat.





