Komisi C DPRD Surabaya Gelar RDP Parkir Truk di Permukiman

Komisi C DPRD Surabaya Gelar RDP Parkir Truk di Permukiman

Surabaya,(DOC) – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi aduan warga terkait keberadaan truk bertonase besar yang kerap parkir di kawasan permukiman Jalan Semut Baru. RDP di pimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, Selasa (3/2/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut di hadiri perwakilan warga Semut Baru, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, DPR-KPP, Camat Pabean Cantikan, serta Lurah Bongkaran.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan atas aktivitas parkir truk besar yang di nilai mengganggu kenyamanan, keselamatan, serta fungsi jalan di kawasan permukiman padat penduduk. Ketua RT 11 RW 10 Pengampon, Kelurahan Bongkaran, Irwan Djunaedi, memaparkan bahwa Jalan Semut Baru masih memiliki rumah tinggal warga di sepanjang sisi jalan.

“Di sisi kiri terdapat rumah-rumah warga, termasuk rumah saya. Di sampingnya ada gang kecil yang juga di huni warga. Artinya, kawasan ini bukan murni area usaha,” jelas Irwan.

Ia menambahkan, meskipun terdapat aset milik badan usaha negara dan kawasan komersial seperti ruko serta Semut Square, persoalan utama justru muncul akibat parkir truk bertonase besar di tepi jalan, baik sisi barat maupun timur, yang membuat jalan semakin sempit.

Sementara itu, pengelola parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Jalan Semut Baru, S. Arif, menyampaikan bahwa sebagian kendaraan yang terparkir merupakan milik warga dan pelaku usaha sekitar. Ia juga menyinggung hilangnya rambu larangan parkir di tepi sungai yang sebelumnya pernah di pasang.

“Kalau memang tidak boleh parkir, sebaiknya di tegaskan dari ujung ke ujung agar tidak menimbulkan tafsir berbeda,” ujarnya.

Sisi Regulasi

Dari sisi regulasi, perwakilan DPR-KPP, Rizky, menjelaskan bahwa Jalan Semut Baru berstatus sebagai jalan lokal sekunder berdasarkan Perda RDTR dan RTRW. Jalan tersebut memiliki lebar eksisting sekitar 10–12 meter dan di rencanakan di perlebar hingga 20 meter.

Baca Juga:  Dishub Surabaya Sosialisasi Perpanjang Trayek dan KIR Angkutan Umum Gratis

“Jika parkir tetap di biarkan, tentu akan mengganggu lalu lintas, apalagi jalan ini menjadi penghubung ke Jalan Johar dan kawasan Tugu Pahlawan,” jelasnya.

Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan parkir di wilayah permukiman harus berbasis kesepakatan kewilayahan.

“Jika sudah ada kesepakatan siapa yang mengelola parkir, Dishub dapat menerbitkan izin legalitas parkir TJU,” katanya.

Menutup RDP, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyimpulkan bahwa Dishub akan memfasilitasi mediasi antara dua pemegang izin parkir TJU di Jalan Semut Baru. Selain itu, Dishub bersama Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan di minta melakukan penertiban rutin.

“Ke depan, parkir di Jalan Semut Baru akan di arahkan menggunakan sistem pembayaran non-tunai, sekaligus di lakukan penertiban agar tidak mengganggu fungsi jalan dan keselamatan warga,” tegasnya. (r6)

Pos terkait