Dugaan Korupsi KBS: Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut sebagai Tersangka

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia memberikan keterangan pers terkait penetapan eks Dirut Kebun Binatang Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.Surabaya,(DOC) – Kasus dugaan korupsi KBS memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024.

Penyidik menetapkan CA pada Selasa (21/7/2026) malam. Tim penyidik mengaku sudah mengantongi alat bukti yang cukup.

Bacaan Lainnya

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengatakan penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran perusahaan.

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata I Gede Punia.

Menurut penyidik, CA menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan. Penyidik juga menemukan dugaan pengeluaran fiktif dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Tim penyidik menghitung kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Nilainya mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Jaksa menjerat CA dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik menahan CA selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. Masa penahanan berlaku untuk kepentingan penyidikan.(r7)

Baca Juga:  Majukan Pendidikan, Pemkot Surabaya Gandeng PGRI

Pos terkait