Surabaya,(DOC) – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD-TSKBS) memasuki tahap baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak penting mulai pekan depan untuk mempercepat pengungkapan perkara.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengambil langkah tersebut setelah menggeledah kantor pengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengumpulkan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH., mengatakan pihaknya segera melayangkan surat pemanggilan kepada jajaran manajemen BUMD milik Pemerintah Kota Surabaya.
“Kita akan mengagendakan minggu depan. Seluruh pihak berkepentingan akan kami periksa,” ujar Franky saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Selain itu, Franky menegaskan tim penyidik memeriksa perkara ini secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Saat ini, penyidik memfokuskan penyelidikan pada tata kelola keuangan PD TSKBS sepanjang periode 2013 hingga 2024.
“Ya, semua direksi akan diperiksa, termasuk kepala departemen,” tegasnya.
Empat Box Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan
Sebelumnya, tim Kejati Jatim menggeledah kantor PD TSKBS di Jalan Setail, Surabaya. Proses penggeledahan berlangsung sejak sore hingga sekitar pukul 19.45 WIB.
Selama kegiatan berlangsung, sejumlah kendaraan dinas kejaksaan terlihat terparkir di area manajerial, antara lain Mitsubishi Xpander silver (DK 1437 AAX), Toyota Innova Reborn (L 1641 CP), serta Toyota Innova Zenix (L 1982).
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti penting, yaitu:
- Empat box kontainer berisi dokumen keuangan
- Laptop dan telepon genggam milik jajaran direksi
- Sejumlah ruangan pada bagian keuangan yang kini berstatus segel kejaksaan
Indikasi Kerugian Negara
Franky menjelaskan penyidik mulai mengusut kasus ini setelah menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian pengelolaan keuangan dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, tim mendalami dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
“Hasil awal penyidikan menunjukkan adanya potensi kerugian negara. Diduga dana digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu,” ungkapnya.
Penggeledahan merujuk pada Surat Perintah Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Selanjutnya, Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana di BUMD yang bergerak di bidang konservasi dan edukasi tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas PDTS KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi, mengaku belum mengetahui detail teknis kegiatan kejaksaan di kantornya. Namun, ia membenarkan kehadiran tim penyidik pada hari tersebut.(r7)




