Surabaya,(DOC) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengembangkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur. Terbaru, penyidik menyita satu unit mobil mewah milik salah satu tersangka yang diduga berasal dari hasil praktik ilegal tersebut.
Kendaraan yang disita berupa Toyota Fortuner VRZ milik tersangka Oni Setiawan, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan di ESDM Jatim.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengatakan penyitaan dilakukan karena kendaraan tersebut diduga dibeli dari hasil pungli perizinan.
“Tidak hanya uang, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ milik tersangka OS. Mobil itu diduga dibeli dari hasil pungli perizinan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Selain kendaraan, penyidik sebelumnya juga telah mengamankan uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp2,3 miliar dari tiga tersangka. Mereka adalah Aris Mukiyono, Oni Setiawan, serta seorang berinisial H yang merupakan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Tak hanya itu, sebanyak 19 staf ESDM Jatim juga mengembalikan uang sebesar Rp707 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pungli tersebut.
Dari hasil penggeledahan pada 20 April 2026, penyidik menemukan sejumlah catatan pembagian uang serta dokumen yang mengindikasikan adanya pengaturan dalam proses perizinan. Modus yang digunakan yakni memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan, meski telah memenuhi persyaratan.
Wagiyo menegaskan, pihaknya tidak akan segan menjerat pihak-pihak yang mencoba menghambat proses hukum. “Perintangan penyidikan hingga tindak pidana pencucian uang bisa dikenakan bagi siapa pun yang berupaya menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Penyidik juga berencana berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pungli tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang. (r6)




