Surabaya,(DOC) – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim pada Senin (20/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah pejabat.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan, penyidik terus melanjutkan proses hukum setelah menetapkan dan menahan tiga tersangka.
Tiga tersangka itu yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Adnan menjelaskan, tim penyidik menggeledah kembali kantor ESDM untuk memperkuat alat bukti.
“Tim melakukan penggeledahan di kantor ESDM Pemprov Jatim untuk mendalami kasus dan memperkuat pembuktian,” ujarnya, Selasa(21/4/2026).
Ia menambahkan, penyidik kini memasuki tahap lanjutan dan menjalankan proses secara berkesinambungan. Sejak penahanan tersangka, tim bekerja sesuai prosedur dengan batasan waktu yang berlaku.
Selain itu, penyidik masih memeriksa ketiga tersangka secara intensif untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami terus memeriksa para tersangka untuk melengkapi berkas dalam pengembangan kasus ini,” pungkasnya.(r7)





