Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, angkat bicara terkait dugaan penipuan bermodus lowongan kerja yang menyeret mantan Camat Pakal berinisial D. Ia mengaku baru mengetahui kasus tersebut dan meminta para korban menempuh jalur hukum.
Eri menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa oknum yang dimaksud sudah lebih dulu pensiun dini dari jabatannya.
“Belum ada laporan. Karena yang bersangkutan sudah pensiun dini, jadi saya juga baru dengar kasus ini hari ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2026).
Menurut Eri, jika dugaan penipuan itu terbukti, maka perbuatan tersebut merupakan tindakan pribadi yang harus diproses secara hukum. Ia mempersilakan korban untuk melapor ke pihak berwajib agar kebenarannya dapat dibuktikan.
“Kalau itu terjadi, silakan dilaporkan. Ini masalah pribadi. Nanti dari proses hukum akan terlihat apakah benar atau tidak,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pendampingan dari Pemkot Surabaya, Eri menegaskan pemerintah kota tidak akan terlibat jika kasus tersebut berada di luar tugas kedinasan.
“Kalau penipuan dan itu masalah pribadi, kami tidak melakukan pendampingan. Pendampingan hanya dilakukan jika kejadian itu terkait tugas sebagai pegawai Pemkot,” jelasnya.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa seluruh proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya tidak pernah dipungut biaya. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa.
“Dari dulu sudah saya sampaikan, tidak ada penerimaan tenaga kerja yang dipungut biaya. Kalau ada, laporkan,” katanya.
Eri menambahkan, seharusnya laporan disampaikan sejak oknum tersebut masih aktif menjabat agar bisa langsung ditindaklanjuti.
“Kalau dilaporkan saat masih menjabat, bisa langsung kami proses. Sekarang sudah bukan ASN, silakan laporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah viral di media sosial melalui aduan warga kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Dalam aduan tersebut, korban mengaku diminta membayar hingga Rp25 juta agar anaknya bisa bekerja sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya, namun janji itu tidak terealisasi.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, yang mengecam dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum pejabat. Ia meminta pengawasan terhadap aparatur sipil negara diperketat agar kejadian serupa tidak terulang. (r6)





