Jakarta, (DOC) – Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Munarman, menilai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada kliennya telah memenuhi rasa keadilan.
Menurut Munarman, majelis hakim bersikap profesional dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Saya kira ini adil. Majelis hakim saya kira profesional dalam memutus perkara ini,” kata Munarman, Jumat (5/6/2026).
Siap Hadapi Banding Jaksa
Munarman mengatakan tim kuasa hukum siap menghadapi langkah hukum lanjutan apabila jaksa memutuskan mengajukan banding.
Meski demikian, pihaknya memilih menerima putusan pengadilan dan hanya akan merespons jika jaksa melanjutkan perkara ke tingkat berikutnya.
“Kalau jaksa melakukan banding, tentu kami akan mengajukan kontra memori banding,” ujarnya.
Soroti Dakwaan yang Tidak Terbukti
Munarman mengakui Noel melakukan kekhilafan secara moral. Namun, ia menilai putusan hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Salah satu poin penting yang di soroti yakni tidak terbuktinya dakwaan terkait pemberian uang sebesar Rp1 miliar.
“Ada satu perbuatan yang dinyatakan tidak terbukti, yaitu pemberian uang Rp1 miliar. Yang terbukti hanya penerimaan uang sekitar Rp400 juta saat menjabat dan itu sudah di ganti melalui uang pengganti yang di ambil dari mobil BAIC,” jelasnya.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman lebih ringan di banding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.
Noel Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer alias Noel.
Hakim juga mewajibkan Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika tidak membayar, Noel harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.
Dalam persidangan, hakim turut memperhitungkan pengembalian uang sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah di serahkan Noel kepada KPK sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Majelis hakim juga menegaskan negara dapat menyita dan melelang harta milik terpidana apabila kewajiban pembayaran tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut,” ujar hakim. (rd)





