Surabaya,(DOC) – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko kembali mengungkap fakta baru. Mantan istri eks Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, memberikan kesaksian terkait rumah tangganya yang berakhir dengan perceraian.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (2/6/2026), Dian Vivit Pahalaningrum mengaku hubungan rumah tangganya dengan Yunus Mahatma sudah lama tidak harmonis sebelum keduanya resmi bercerai pada Februari 2026.
Dian Ungkap Penyebab Perceraian
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada, Dian menjelaskan bahwa dirinya dan Yunus masih tinggal dalam satu rumah. Namun, mereka tidak lagi menjalani kehidupan sebagai pasangan suami istri.
“Kami tinggal satu rumah, tetapi sudah lama tidak harmonis. Bahkan kami sudah beda kamar, pisah lantai,” ujar Dian di ruang sidang.
Dian mengatakan hubungan mereka terus memburuk sepanjang 2023 hingga 2024. Komunikasi yang semula renggang akhirnya terputus hingga berujung pada gugatan cerai.
“Saya sudah tidak bicara sampai ada gugatan cerai,” katanya.
Saat majelis hakim menanyakan alasan perceraian, Dian secara tegas menyebut adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
“Alasan cerai karena ada orang ketiga,” ungkapnya.
Selain menjelaskan kondisi rumah tangga, Dian juga menerangkan pengelolaan aset keluarga. Menurutnya, Yunus lebih banyak mengendalikan aset dan transaksi keuangan keluarga.
“Kalau beli apa-apa saya tidak selalu diberi tahu. Hampir semua aset punya Pak Yunus,” ujarnya.
Jaksa Telusuri Aset Yunus Mahatma
Keterangan Dian berkaitan dengan penelusuran aset yang dilakukan jaksa KPK dalam perkara tersebut.
Jaksa mengungkap sejumlah aset milik Yunus Mahatma dalam persidangan. Aset itu meliputi kendaraan, koleksi sepeda premium, perhiasan, jam tangan, deposito, tanah dan bangunan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, Yunus memiliki kekayaan sebesar Rp14,54 miliar setelah dikurangi utang sekitar Rp800 juta.
Jumlah tersebut melampaui harta kekayaan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang mencapai Rp6,3 miliar. Nilainya juga lebih tinggi di bandingkan kekayaan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono sebesar Rp8,8 miliar.
Dalam laporan itu, Yunus tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp9,25 miliar. Ia juga memiliki dua kendaraan senilai Rp1,11 miliar, kas dan setara kas Rp4,7 miliar serta sejumlah aset lainnya.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Sugiri Sancoko, Agus Pramono dan Yunus Mahatma.
Jaksa mendakwa Sugiri menerima suap sebesar Rp1,85 miliar serta gratifikasi Rp5,57 miliar yang di duga berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Ponorogo.
Dalam dakwaan pertama, Sugiri dan Agus Pramono di duga menerima suap Rp900 juta dari Yunus Mahatma terkait pengangkatan Yunus sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo periode 2022-2027.
Pada dakwaan lainnya, Sugiri dan Yunus diduga menerima suap Rp950 juta dari Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto. Jaksa menilai uang tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun RSUD dr Harjono Ponorogo tahun 2024.
Selain perkara suap, jaksa juga mendakwa Sugiri menerima gratifikasi senilai Rp5,57 miliar dari berbagai pihak selama periode 2021 hingga 2025.
Saat ini, Pengadilan Tipikor Surabaya masih melanjutkan pemeriksaan saksi untuk menguji dakwaan yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum KPK. (r7)




