Hakim Curigai Dalih “Pinjaman” di Sidang Suap Bupati Sugiri, Dinilai Bisa Jadi Modus Gratifikasi

Hakim Curigai Dalih “Pinjaman” di Sidang Suap Bupati Sugiri, Dinilai Bisa Jadi Modus GratifikasiSurabaya,(DOC) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyoroti dalih “pinjaman” yang berulang kali muncul dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo dengan terdakwa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Hakim anggota Manambus Pasaribu bahkan terang-terangan mencurigai istilah pinjaman dipakai untuk menyamarkan praktik gratifikasi.

Bacaan Lainnya

Kecurigaan itu muncul saat majelis memeriksa kontraktor Bambang Yudi Setiawan terkait aliran uang Rp100 juta kepada Yunus Mahatma, terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Di persidangan, Bambang Yudi tetap bersikeras bahwa uang tersebut merupakan pinjaman pribadi. Namun, hakim menilai alasan itu janggal karena kondisi keuangan Yunus Mahatma tergolong sangat mampu.

“Hari Jumat yang lalu pihak bank sudah diperiksa, disebutkan deposito Yunus Mahatma ini Rp8 miliar. Sekarang masih terblokir Rp2,5 miliar. Tapi anehnya masa pinjam Rp100 juta sama Saudara?” ujar hakim Manambus Pasaribu di ruang sidang, Selasa (25/5/2026).

Meski mendapat pertanyaan berulang kali, Bambang Yudi tetap mempertahankan keterangannya.

“Pinjam,” jawab Bambang singkat.

Jawaban itu justru membuat majelis semakin curiga. Hakim lalu menyinggung pola klasik dalam perkara korupsi, yakni pemberian uang yang sering diklaim sebagai pinjaman pribadi.

“Dari pengalaman saya sebagai hakim tipikor, yang berbau gratifikasi itu memang kalau tidak pinjaman, ya alasan lain. Tapi tidak satu pun bisa membuktikan bahwa itu adalah pinjaman,” tegas Manambus.

Saksi Bantah Ada Imbalan Proyek

Keterangan serupa juga muncul dari saksi Dian Nurcahyanto, menantu kontraktor Eko Agus Supriyadi. Dian membantah pemberian uang kepada Sugiri Sancoko berkaitan dengan proyek tertentu.

Saat penasihat hukum terdakwa bertanya soal adanya janji proyek, Dian langsung membantah.

“Nggak pernah,” jawab Dian.

Majelis hakim lalu mengingatkan bahwa status hukum pemberian uang bergantung pada penjelasan saksi. Jika uang itu berkaitan dengan proyek, pemberi uang juga bisa terseret perkara korupsi.

Baca Juga:  Besok, Sugiri Sancoko Jalani Sidang Perdana di Tipikor Surabaya

“Kalau itu fee proyek, berarti Saudara sama dengan Sucipto, nasib Saudara nanti,” kata hakim.

Sebelumnya, hakim juga menyoroti pengakuan kontraktor Eko Agus Supriyadi yang mengaku beberapa kali meminjamkan uang kepada sejumlah pejabat, termasuk Sugiri Sancoko dan mantan Bupati Ponorogo.

Hakim bahkan menyindir Eko Agus sebagai sosok yang “terlalu baik” karena berulang kali mengaku memberi pinjaman dalam jumlah besar kepada kepala daerah.

“Bupati yang sebelumnya juga diberi pinjaman Rp1,4 miliar, belum kembali lagi. Nanti bupati baru Ponorogo bisa juga pinjam lagi,” sindir Manambus.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada juga mengingatkan para saksi agar tidak memberikan keterangan berbelit-belit maupun membuat skenario yang tidak masuk akal secara hukum.

“Semoga tidak ketemu kami lagi. Kalau ketemu kami lagi dengan cara seperti ini, kami bisa maksimalkan pidananya apabila Saudara bersalah,” tegasnya.

KPK Hadirkan Lima Saksi

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan lima saksi. Mereka ialah Bambang Yudi Setiawan, Eko Agus Supriyadi, Dian Nur Cahyanto, Wildan, dan Sulfar Ali Akbar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat sejumlah pejabat di Ponorogo.

Dalam dakwaan, Sugiri Sancoko disebut menerima suap total Rp1,85 miliar dan gratifikasi Rp5,57 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Ponorogo.

Jaksa KPK menyebut uang itu berasal dari sejumlah pihak, di antaranya Yunus Mahatma, Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya, hingga seorang guru SMA bernama Lana yang juga menjadi tim sukses Sugiri.

Selain dugaan fee proyek, jaksa juga mengungkap adanya pemberian uang untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR). Nilainya Rp25 juta menjelang Idulfitri 2023 serta masing-masing Rp100 juta pada Idulfitri 2024 dan 2025. (r7)

Pos terkait