Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Ditetapkan Jadi Tersangka 3 Kasus, Apa Saja?

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Ditetapkan Jadi Tersangka 3 Kasus, Apa Saja?

Jakarta,(DOC) – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi menjadi tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Namun, penyidik belum menahan Febrie.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan penyidik belum menahan Febrie karena masih melengkapi administrasi perkara.

“Belum dilakukan penahanan. Informasinya memang belum,” ujar Rudi Margono, dikutip Minggu (12/7/2026).

Rudi menjelaskan Kejaksaan Agung masih menunggu berkas perkara lengkap dari Kortas Tipikor Polri. Setelah menerima seluruh dokumen, Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor akan menggelar ekspose perkara bersama.

“Nanti berkas-berkasnya menyusul beserta berita acaranya. Setelah itu baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” katanya.

Kortas Tipikor Polri mengumumkan status tersangka Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026) dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.

Penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan penyelenggara negara.

Penyidik menjerat Don Ritto dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

Penyidik juga menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.

Tiga Perkara yang Menjerat Febrie

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni:

  • Dugaan korupsi batu bara yang berkaitan dengan blackout di Sumatera.
  • Dugaan korupsi PT ASABRI.
  • Dugaan korupsi PT Krakatau Steel.

Dalam penyidikan, Kortas Tipikor Polri menggeledah sejumlah lokasi. Lokasi tersebut meliputi money changer, Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  OJK Salurkan Ratusan Triliun Kredit, Dukung Tiga Program Prioritas Nasional

Komisi III DPR RI memberi perhatian khusus terhadap perkara ini. Komisi bahkan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proses hukumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Presiden Prabowo memberi perhatian terhadap pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Budi, penyidik mengusut dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Penyidik menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan. (rd)

Pos terkait