Jakarta,(DOC) – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie mengundurkan diri sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Anang menjelaskan, proses hukum yang saat ini diselidiki penyidik Polri turut menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang, Sabtu (11/7/2026).
Anang juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjelaskan temuan uang tunai dan emas batangan setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan pada Kamis (9/7/2026), penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, serta 14.083.800 dolar Singapura.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya untuk mendukung proses penyidikan.
Tim gabungan melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.(rd)




