Jakarta,(DOC) – Kejaksaan Agung menetapkan mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, saudara SS, saudara LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku wakil kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku wakil kepala Badan Gizi Nasional bidang pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai tahun 2026,” ujar Syarief.
Dadan dibawa Kejagung setelah pada pagi hari tadi, aparat kejaksaan melakukan penggeledahan di Gedung BGN, Jakarta, terkait dugaan korupsi.
Kemarin malam, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN. Selain Dadan, presiden juga mencopot Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi Wakil Kepala BGN.
Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengaku mendapatkan informasi bahwa Dadan dicopot dari jabatannya diduga berkaitan jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Ya, saya pun dapat informasi seperti itu,” kata Dudung saat ditanya dugaan kasus jual beli dapur yang menjerat eks Kepala BGN.
Dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga sudah mendengar informasi terkait permasalahan BGN sejak lama, dari berbagai sumber. (rd)





