Gaji PPPK Paruh Waktu Lumajang Diseragamkan, Guru Terima Rp1,4 Juta

Pemkab Lumajang Seragamkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Guru Terima Rp1,4 Juta per Bulan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi. (Foto: Ist)

Lumajang, (DOC)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di sektor pendidikan. Dalam kebijakan tersebut, guru akan menerima gaji sebesar Rp1,4 juta per bulan, sedangkan tenaga kependidikan memperoleh Rp1,25 juta per bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, mengatakan besaran gaji tersebut diseragamkan untuk seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan pendidikan.

Bacaan Lainnya

“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tenaga kependidikan Rp1.250.000, sementara untuk guru Rp1,4 juta. Jadi kita seragamkan,” ujar Patria, Senin (20/7/2026).

Meski demikian, ia menegaskan nominal tersebut masih dapat berubah sesuai kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. “Karena ini terkait kemampuan penganggaran daerah. Sehingga besarannya antara pemerintah daerah satu dengan daerah lainnya bisa berbeda,” jelasnya.

Menurut Patria, Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga pendidik, sesuai arahan Bupati Lumajang.

Verifikasi Usulan Masih Berlangsung

Selain menetapkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang juga masih memproses verifikasi usulan tenaga pendidikan non-ASN, khususnya untuk jenjang PAUD dan TK.

Patria menjelaskan, setiap pengajuan dilakukan melalui lembaga masing-masing sebelum diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.

“Setelah usulan masuk, kami lakukan verifikasi terlebih dahulu. Baru kemudian diproses. Biasanya pengajuan proposal dari setiap lembaga tidak datang secara bersamaan,” katanya.

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan data yang belum sesuai, proposal akan dikembalikan kepada lembaga pengusul untuk dilengkapi. Pemerintah menerapkan sistem pemrosesan berdasarkan urutan proposal yang telah memenuhi persyaratan.

“Mana yang lebih dulu lengkap, itu yang kami proses lebih dahulu. Karena itu pencairannya tidak selalu bersamaan,” ujarnya.

Pencairan Bergantung Kelengkapan Administrasi

Patria menambahkan, kelengkapan administrasi menjadi faktor utama yang menentukan cepat atau lambatnya pencairan bantuan.

Ia menyebut, dalam proses verifikasi sering ditemukan perubahan data, seperti tenaga pendidik yang telah pindah tugas, mengundurkan diri, atau meninggal dunia sehingga membutuhkan pembaruan administrasi.

Baca Juga:  Dana PKH dan BPNT Diduga Disunat, Bupati Thoriq: Nanti Saya Laporkan Mensos 

“Itu tergantung seberapa cepat mereka menyelesaikan persyaratan administrasi. Karena proposal berasal dari lembaga masing-masing dan harus kami verifikasi kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang berada di luar kewenangan Dinas Pendidikan, Pemkab Lumajang masih mengusulkannya melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Adapun anggaran bagi tenaga non-ASN yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan saat ini telah memasuki tahap proses pencairan.

“Kalau yang menjadi kewenangan dinas sekarang sudah berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa cair ke rekening masing-masing penerima,” pungkas Patria.

Pos terkait