Surabaya,(DOC) – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya menindak dugaan penggunaan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat. Penertiban ini bertujuan menjaga pemerataan distribusi air bersih sekaligus melindungi hak pelanggan yang menggunakan layanan secara resmi.
Petugas Penertiban PAM memutus pipa sambungan rumah (SR) di sebuah persil wilayah Zona 3 yang meliputi Surabaya Utara. Petugas mengambil tindakan setelah menemukan dugaan penggunaan sambungan air tanpa meteran resmi.
Marven Katamsi, Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada menegaskan, perusahaan berkomitmen menjaga keandalan distribusi air bagi seluruh pelanggan.
“Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu,” ujarnya.
Sebelum melakukan penertiban, PAM telah menghubungi pelanggan untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran air. Saat proses tersebut berlangsung, petugas justru menemukan dugaan penyambungan air ilegal atau sambungan langsung tanpa meteran resmi yang dilakukan berulang kali.
PAM Surya Sembada telah memutus sambungan pelanggan dan mengangkat meteran air di lokasi itu sejak 10 Juni 2025. Sejak saat itu, persil tersebut tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif.
Namun, Tim Penertiban kembali menemukan praktik penyambungan air ilegal pada Agustus 2025 dan Juni 2026.
PAM Surya Sembada memperkirakan penggunaan air tanpa izin tersebut menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026.
Upaya Persuasif Didahulukan
PAM Surya Sembada lebih dulu menempuh langkah persuasif sejak Mei 2026. Tim melakukan pengecekan lapangan, mengukur kualitas air (TDS), dan berkoordinasi dengan perwakilan pelanggan terkait lokasi bekas meter air yang telah di tutup semen.
Petugas kemudian membongkar area tersebut bersama perwakilan pelanggan. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan dugaan sambungan langsung yang tidak melalui meteran resmi.
PAM Surya Sembada mengimbau masyarakat menggunakan layanan air bersih secara legal. Perusahaan juga meminta warga tidak melakukan penyambungan tanpa izin karena dapat merugikan pelanggan lain maupun perusahaan.
Masyarakat yang mengetahui dugaan pencurian air dapat melapor melalui Call Center 0800-192-6666, WhatsApp Center 0812-3316-6666, atau aplikasi CIS PAM.
PAM Surya Sembada juga mengingatkan bahwa pelaku pencurian air dapat terjerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. (r7)




