Surabaya, (DOC) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan evaluasi usai insiden kecelakaan yang melibatkan armada Suroboyo Bus dengan nomor lambung SB 23 dan sebuah dump truck milik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
Selain mengusut tuntas penyebab kecelakaan, Dishub juga menyiapkan langkah preventif untuk merespons keluhan masyarakat terkait gaya mengemudi pramudi angkutan umum di Surabaya.
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi total demi keselamatan penumpang. Langkah pertama yang diambil adalah mengadakan pembinaan rutin bagi seluruh pengemudi.
Kemudian, langkah kedua adalah realisasi program digitalisasi pengawasan berbasis kepuasan pelanggan atas instruksi langsung dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Pihaknya akan memasang alat indikator kepuasan di setiap unit angkutan umum.
“Jadi ke depan, ketika penumpang turun, akan ada pilihan untuk memencet tombol ‘Puas’ atau ‘Tidak Puas’. Warga kota yang menaiki WiraWiri atau Suroboyo Bus bisa langsung menyuarakan tingkat kepuasan mereka,” jelas Trio, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, sistem penilaian ini nantinya akan diakumulasikan setiap bulan. Dishub Surabaya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi berat bagi kru bus atau feeder yang terus-menerus mendapatkan rapor merah dari masyarakat.
“Nanti selama satu bulan, ketika hasilnya dominan tidak puas, maka kami akan berikan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi, peringatan, pembekuan (skors), sanksi larangan bekerja sementara, sampai dengan pemberhentian,” tandasnya.
Ia berharap, evaluasi yang dilakukan nantinya dapat meningkatkan layanan transportasi publik dan menjamin keamanan serta kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum Dishub Kota Surabaya, Eni Sugiharti Fajarsari, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi awal dan pencocokan rekaman CCTV blackbox yang ada di dalam bus, insiden ini dipicu oleh hambatan jalan.
Ia menjelaskan, terdapat sebuah dump truck milik DSDABM yang parkir tepat di area tikungan jalan. Mengingat Suroboyo Bus memiliki dimensi kendaraan yang besar, ruang manuver (space) bus menjadi sangat terbatas saat melewati tikungan tersebut.
Bus akhirnya tidak memiliki ruang yang mencukupi akibat terhalang posisi truk yang parkir tidak pada tempatnya.
“Saat ini kami sedang melakukan investigasi mendalam untuk melihat apakah ada faktor kelalaian dan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Jika terbukti, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Eni.





