DPRD Surabaya Desak RPU Ilegal Di Tipiring

DPRD Surabaya Desak RPU Ilegal Di Tipiring
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Tindakan tegas Pemkot Surabaya menempelkan stiker pelanggaran di tempat pemotongan unggas ilegal kawasan Bratang Gede dinilai belum cukup memberikan efek jera.

Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak pemerintah daerah melangkah lebih jauh dengan menerapkan sanksi pidana ringan (tipiring) hingga penutupan permanen jika pengelola nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih, menegaskan bahwa keberadaan usaha pemotongan ayam liar di tengah permukiman padat penduduk yang membuang limbah tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sudah memasuki taraf membahayakan masyarakat.

“Saya melihat ini sudah masuk kategori darurat kenyamanan dan kesehatan lingkungan. Pemotongan unggas liar yang beroperasi di tengah permukiman padat dengan limbah tanpa IPAL bukan sekadar soal bau tak sedap, tetapi sudah pencemaran lingkungan dan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Enny, Jumat (23/10/2026).

Legislator dari Fraksi PKS tersebut mengapresiasi respons cepat Wali Kota Surabaya bersama Satpol PP dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yang langsung merespons aduan warga.

Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru sudah sangat jelas membatasi zonasi aktivitas penjualan dan pemotongan.

“Aturan dalam perda terbaru secara tegas menyebutkan bahwa di area permukiman hanya diperbolehkan menjual unggas yang sudah dipotong. Proses pemotongannya wajib dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU) milik RPH Kota Surabaya,” ujarnya.

Sanksi Progresif dan Ancaman Pidana

Untuk mencegah kejadian serupa terulang di wilayah lain, Enny mendorong Pemkot Surabaya memperkuat regulasi dan menerapkan sanksi bersifat progresif.

Menurutnya, pengawasan di lapangan juga harus diperketat, terutama pada jam-jam rawan malam hingga dini hari ketika aktivitas pemotongan liar kerap berlangsung.

Ia mengingatkan agar petugas tidak mengendurkan pengawasan hanya karena stiker peringatan telah terpasang di lokasi usaha.

“Kalau sudah ditempeli stiker atau disegel tetapi masih nekat buka saat dini hari, harus ada tindakan pidana ringan dan penutupan permanen. Tidak cukup hanya berhenti di stiker pelanggaran,” lanjutnya.

Baca Juga:  Massa Gempar Jatim Gelar Demo, Desak Pemkot dan PAM Surabaya Ambil Alih Air Perumahan

Di sisi lain, Enny juga menyoroti bagaimana usaha tanpa izin resmi tersebut dapat beroperasi dalam jangka waktu yang sangat lama di tengah permukiman tanpa terdeteksi sejak awal.

Kondisi ini dinilainya menjadi sinyal penting untuk menguji efektivitas pengawasan aparat di tingkat bawah.

Selain penindakan hukum yang konsisten, ia meminta Pemkot Surabaya mengintensifkan sosialisasi Perda kepada para pedagang dan pelaku usaha unggas agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan hukum.

“Perda yang sudah ada harus tersampaikan secara merata kepada seluruh pedagang unggas. Munculnya kejadian ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha mungkin belum paham, atau sebenarnya sudah paham tetapi memanfaatkan celah kurangnya pengawasan karena usaha ini sudah berjalan sangat lama,” tutur Enny.

Ia berharap penegakan aturan dilakukan secara berkeadilan dan konsisten demi melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan nyaman.

Pos terkait